News  

Polres Lubuklinggau Tangkap Pria Yang Robek dan Buang Al-Quran ke Wastafel

Seorang pria bernama Riyan Watinema (35 tahun) di Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan membuang Al-Quran.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan penangkapan pria itu berawal dari laporan masyarakat mengenai tindakan pengerusakan Al-Quran dengan cara dirobek dan dibuang ke wastafel.

“Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” katanya, Rabu, 14 Juni 2023.

Hasilnya, tim bergerak dan mendapati Al-Quran yang dalam kondisi robek di lokasi Salon Asha Joan, Jalan Kenanga II, Lubuklinggau.

“Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau,” katanya.
Selanjutnya, Riyan bersama barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana dari pengakuan Riyan, ia khilaf telah merobek Al-Quran karena kecewa setelah istrinya meninggal dunia. Al-Quran itu sendiri ditemukannya berada di atas tempat tidur di kamarnya.

“Perbuatan itu dilakukan setelah salat Magrib, ia menemukan Al-Quran di atas tempat tidurnya. Lalu langsung dirobek dan dibuang ke wastafel,” katanya.

Selain itu, berdasarkan keterangan para tetangganya, Riyan yang diketahui berprofesi pembuat tato dan tindik telinga ini sudah meresahkan warga sekitar karena sering menghidupkan musik dengan keras.

“Tersangka kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 156 a KUHP,” katanya.(Sumber)