News  

Belanda Resmi Akui Kemerdekaan Indonesia Pada 17 Agustus 1945 Tanpa Syarat

Pemerintah Belanda resmi secara mengakui ‘sepenuhnya tanpa syarat’ kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setidaknya hingga 2005, pengakuan tersebut hanya sebatas secara politik dan moral.

Ini merupakan pengakuan resmi pertama dari pihak Belanda selama 78 tahun.
Dikutip dari media Belanda NU, hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Mark Rutte pada Rabu (14/6) dalam sesi debat-diskusi di parlemen terkait penyelidikan dekolonisasi di Indonesia pada 1945-1950.

“Belanda mengakui sepenuhnya tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Kami melihat proklamasi sebagai fakta sejarah,” ujar Rutte.

Rutte mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir peristiwa 17 Agustus 1945 memang sudah menjadi perdebatan panas di jajaran pemerintah Belanda.

Sebab, selama ini Den Haag mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1949, ketika pihaknya menyerahkan kedaulatan Indonesia atas desakan kuat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.

Selama ini pula, Raja Belanda Willem-Alexander secara rutin mengirimkan telegram kepada pemerintah Indonesia setiap 17 Agustus. Dia mengakui Indonesia secara ‘de facto’ telah merdeka pada 1945, tetapi tetap secara resmi menggunakan tahun 1949.

Meski telah mengakui ‘sepenuhnya tanpa syarat’, tetapi menurut juru bicara Rutte, secara hukum Belanda tetap berpegang pada 1949.

“Kedaulatan telah dialihkan pada tahun 1949. Kita tidak bisa membalikkan hal itu,” ujarnya.

Namun, pada gilirannya selaku orang nomor satu di pemerintahan Belanda, Rutte berjanji akan menghubungi dan berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo untuk mendeklarasikan ‘pengakuan bersama’ dan perihal bagaimana cara terbaik untuk mengekspresikan kemerdekaan Indonesia seutuhnya.(Sumber)