News  

Penanganan Kasus Korupsi BTS di Kominfo Diragukan Bisa Sentuh Elit PDIP

Pengamat politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko menilai, kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdampak serius terhadap PDI Perjuangan, khususnya Puan Maharani.

Hal tersebut mengingat kasus ini telah menjadi perhatian dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi kasus inilah yang membuat Johnny G Plate lengser dari jabatannya sebagai Menteri Kominfo.

“Intinya kasus ini menjadi hal yang sangat serius bagi puan dan PDI Perjuangan. Kasus ini tidak main-main karena menyangkut kerugian negara yang sangat luar biasa besar dan manipulasi yang luar biasa besar,” ujar Anang, saat dihubungi Republika, Ahad (18/6/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pemilik PT Basis Utama Prima sendiri adalah Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Pria itu merupakan suami dari Ketua DPR dan petinggi PDI Perjuangan Puan Maharani.

Hanya saja, lanjut Anang, jika dilihat dari fenomena penegakan hukum yang ada di Indonesia, ia mengaku ragu. Sebab penegakan hukum di Indonesia masih terkesan tidak berlaku adil untuk semuanya.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan koalisi pendukung pemerintah saat ini yang notabene PDI Perjuangan yang menjadi lokomotifnya terkesan masih dilindungi,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, beberapa kasus yang lain bisa dilihat. Jadi kasus yang berkaitan dengan pemimpin-pemimpin lingkaran utama dari PDI Perjuangan masih bisa dilindungi, bahkan bisa bebas dari jeratan hukum. Maka melihat dari fakta-fakta sebelumnya Anang mengaku ragu.

“Meskipun serius tindakan pidana ini akan mempunyai pengaruh yang signifikan pada Puan dan PDI Perjuangan,” kata Anang.

Sebelumnya Yusrizki telah ditetapkan tersangka dan tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tersangka Yusrizki untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari. Sementara ini tersangka Yusrizki dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Sumber)