News  

SE Kemendikbud: Dilarang Mewajibkan Wisuda TK-SMA!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Isinya, larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.

SE itu dikeluarkan sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan bahkan sejak tingkat TK. Wisuda ini disebut memberatkan orang tua murid.

“Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti tertanggal 23 Juni.

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, turut diminta bahwa kegiatan yang dilakukan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” lanjut SE tersebut.

Sebelumnya, kegiatan wisuda bagi lulusan Taman Kanak-kanan (TK) sampai SMA/SMK menuai kontra karena dianggap memberatkan orang tua. Bahkan membuat sejumlah pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), meminta Kemendikbudristek untuk membuat aturan tegas soal ini.

Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kegiatan wisuda jenjang TK-SMA/SMK. Keputusan wisuda diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Itupun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib.

Meski tak wajib, tetapi pengalaman wisuda untuk memberikan motivasi bagi anak membuat orang tua rela mengeluarkan uang yang tak sedikit agar bisa ikut kegiatan tersebut. Bahkan tak jarang wisuda malah menjadi beban bagi orang tuanya.

Oleh karena ini FSGI mengimbau sekolah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.(Sumber)