Masinton Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi: Negara Tak Perlu Terlalu Ngatur

Warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi dua periode saja.

Menanggapi hal itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai pemerintah sebaiknya jangan terlalu jauh mengatur organisasi, termasuk partai politik.

“Negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik dan kemudian itu nanti implikasinya juga akan panjang, setiap organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil itu kan organisasi di luar negara gitu ya, itu akan berimplikasi semuanya [kalau] akan dibatasi termasuk organisasi profesi nanti,” kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Dia pun berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, organisasi partai politik berada di luar kewenangan negera, sehingga masalah periode jabatan ketua umum seharusnya diserahkan ke partai masing-masing.

“Menurut saya MK tidak perlu harus mengabulkan itu, itu biarkan diserahkan pada mekanisme masing-masing organisasi tentang periodisasi masa jabatan ketua umum karena organisasi partai politik itu organisasi di luar negara gitu loh,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia khawatir jika jabatan ketum parpol dibatasi hanya dua periode, ciri khas dan karakter masing-masing organisasi akan jadi seragam.

Padahal, organisasi di masyarakat itu baik partai politik maupun organisasi lainnya, masing-masing punya ciri khas dan karakter. Sehingga, Masinton meminta agar negara tidak terlalu ikut campur terlalu jauh dalam mengurusi mekanisme di dalam sebuah organisasi terutama partai politik.

“Nanti gitu loh apa-apa diatur negara, apa-apa diatur negara, kehidupan masyarakat sipil apa-apa diatur jauh oleh negara, dibatasi gitu-gitu. Ini menurut saya itu tadi relevansinya itu mengatur aturan tentang masing-masing kedaulatan masing-masing organisasi,” imbuh dia.

Sebelumnya, gugatan itu diajukan oleh warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim. Didaftarkan pada 22 Juni 2023. Mereka menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 atau UU Parpol. Bunyinya ialah “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.

Para Pemohon meminta pasal tersebut lebih rinci mengatur soal masa jabatan ketua umum partai politik.
“Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” bunyi petitum dikutip dari situs MK, Senin (26/6).(Sumber)