News  

Maqdir Ismail Siap Bawa Uang BTS Rp.27 Miliar ke Kejagung Hari Kamis: Tunai!

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7) mendatang. Ia pun menyatakan siap membawa uang Rp 27 miliar yang diduga terkait kasus BTS.

“Ya kita lihat kamis lah. Jangan berandai andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi,” kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Ketika memenuhi panggilan penyidik nanti, lanjutnya, ia mengaku turut membawa uang Rp 27 miliar tersebut.
Diduga, uang yang diterima Maqdir itu berupa pecahan USD 100. Namun, Maqdir enggan menjawab saat dikonfirmasi.

Ia hanya menyebut bahwa uang akan dibawa secara tunai. “Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai),” ungkapnya.

“Nanti aja hari Kamis aja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uangnya itu bener apa enggak. Uangnya itu bener atau cuma daun pisang gitu loh ya,” pungkas Maqdir.

Maqdir sedianya dijadwalkan Kejagung untuk diperiksa soal Rp 27 miliar tersebut hari ini, Senin (10/7). Namun ia berhalangan hadir lantaran menghadiri sidang praperadilan Hasbi Hasan. Ia pun meminta penundaan hingga Kamis (13/7) mendatang.

Namun, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum menerima surat permohonan penundaan yang diajukan Maqdir.

“Sampai saat ini kejaksaan agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu Beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya,” kata Sumedana.

Beberapa waktu lalu, Maqdir Ismail menyebut ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kantornya. Uang tersebut diduga sebagai aliran dana ‘pengamanan’ kasus BTS yang sempat dibagikan oleh Irwan Hermawan.

Terkait uang yang diterima itu, Maqdir mengaku belum sempat mengembalikan ke Kejagung. Kejagung pun meminta Maqdir hadir untuk klarifikasi soal pengembalian tersebut, sekaligus membawa uangnya.

Dalam dakwaan, Irwan disebut mengumpulkan uang senilai Rp 119 miliar. Dana itu kemudian dialirkan ke pihak Bakti Kominfo dan eks Menkominfo Johnny G. Plate. Lalu ada juga yang disebarkan ke pihak lain salah satunya, nilai Rp 27 miliar tersebut.

Tapi dalam BAP, Irwan Hermawan tak menyebut spesifik penerima uang Rp 27 miliar itu. Irwan hanya menyebut dengan kode ‘X’ ‘Y’ ‘Z’. Uang yang diberikan ke X, Y, Z ini disebut sebagai ‘pengamanan’ kasus BTS Kominfo.

‘Nyanyian’ Irwan Hermawan soal Rp 27 miliar ini kemudian belakangan dikaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo.
Dito sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa bersama-sama Johnny G Plate dkk.

Irwan didakwa menerima keuntungan Rp 119 miliar dari kasus BTS. Dalam kasus yang sama, Johnny G Plate mendapat keuntungan Rp 17,8 miliar. Sejumlah pihak terkait juga mendapatkan keuntungan dalam korupsi berjemaah proyek ini. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.(Sumber)