News  

Kejagung Sita 14 Ribu Hektar Tanah Hingga Aneka Mata Uang Asing Terkait Kasus Impor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset tanah hingga berbagai mata uang asing terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledan dan penyitaan digelar pada Kamis (6/7/2023) oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kamis 6 Juli 2023, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Ketut menyebutkan tiga lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B dan G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga tempat tersebut, Ketut menyebut penyidik melakukan penyitaan aset baik dalam bentuk tanah maupun uang dari berbagai mata uang asing.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tulisnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun.

Selain itu dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Berikut daftar aset tanah dan uang yang disita penyidik Kejagung:

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG):

-Tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektar.

*Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG):

-Tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektar.

Kantor PT Permata Hijau Group (PHG)

-Tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektar.

-Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000,

-Mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200,

-Mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000,

-Mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

(Sumber)