PKS Ingatkan Jokowi Soal Etika Politik Jika Gibran Maju Pilpres 2024 Via Putusan MK

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi kans putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.

Gibran baru bisa menjadi cawapres jika gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with etics. Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond the law, ada etika,” kata Mardani di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/8).

Ia pun memberikan contoh mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, yang ia nilai mengutamakan etika sebelum bertindak.

Mardani juga mengutip ucapan istri Obama, Michelle, yang mengaku memiliki standar moral tinggi.
“Saya suka, kagum, kalau melihat Michelle Obama sama Barack Obama. Orang Amerika lagi. Kata Michelle Obama, ‘Standar moral kami tuh tinggi karena orang merujuk kami. Kami enggak boleh melakukan yang orang-orang umum lakukan’. Buat saya itu bagus sekali. Semestinya pemimpin kita meneladani,” ucap Mardani.

Mardani menuturkan, sebenarnya Jokowi punya hak politik untuk mengizinkan anaknya maju di pilpres. Namun ia tetap mengingatkan bahwa seorang presiden harus punya etika.

“Ya sebetulnya kalau Jokowi punya, itu keinginan personal. Bisa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, [dengan cara] jangan milih. Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa-antitesa akan menjadi sintesa,” tutup Mardani.

Usia 35 Tahun Digugat 3 Kelompok
Dalam UU Pemilu Pasal 169 huruf q mengatur capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Namun, aturan ini tengah digugat PSI ke MK dan berharap diturunkan menjadi 35 tahun.

Melalui Francine Widjojo selaku kuasa hukum, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Mereka berharap setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Selain PSI, ada dua pemohon yang memohonkan hal yang sama. Dua permohonan tersebut teregister dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUUXXI/2023.

Perkara Nomor 51 diajukan oleh Partai Garuda. Sementara Perkara Nomor 55 diajukan oleh lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).(Sumber)