News  

Waskita Karya Akui Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi Yang Jatuh Tempo Rp.135,5 Miliar

PT Waskita Karya (Persero) mengaku tidak dapat melakukan pembayaran terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Hal tersebut tertulis dalam surat Waskita Karya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Agustus 2023. Di mana jumlah pokok utang Seri B itu yang harusnya dibayarkan mencapai Rp 135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.

“Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,”
Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid, seperti dikutip, Senin (7/8).

Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 (sebelas) PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.

“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” tambah Mursyid.

Utang Waskita Karya
Berdasarkan laporan keuangan semester I 2023, Waskita Karya memiliki total utang terbesar di antara BUMN Karya senilai Rp 84,31 triliun, naik tipis 0,31 persen dibandingkan semester I 2022 senilai Rp 83,98 triliun.
Jumlah liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp 22,79 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai Rp 61,5 triliun.

Utang bank jangka pendek pihak berelasi menyumbang liabilitas terbesar senilai Rp 27,57 triliun, disusul oleh utang bank pihak ketiga senilai Rp 18,56 triliun.(Sumber)