News  

7 Bulan Cabuli 17 Anak Perempuan, Pelaku Pedofilia di Sleman Dituntut Kebiri dan 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus predator seks di Kabupaten Sleman Budi Mulyana atau BM (54 tahun) dituntut 20 tahun penjara hingga pidana tambahan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Sleman Kelas 1A, Selasa (8/10).

“Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan,” jelas Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto dikonfirmasi awak media, Kamis (10/8).

“Pidana tambahan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa restitusi kepada dua korbannya.

Pada Selasa (15/8), agenda sidang akan dilanjutkan dengan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
17 Anak Perempuan Jadi Korban

BM ditangkap polisi setelah mencabuli 17 anak perempuan. Pelaku yang diduga hiperseksual itu bahkan mengajak korbannya untuk threesome atau berhubungan seks bertiga.

“Pada kesempatan hari ini kami merilis terkait penanganan tindak pidana pencabulan anak atau persetubuhan terhadap anak. Yang terjadi di salah satu apartemen di Kabupaten Sleman,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Polda DIY, Senin (29/5).

17 anak ini dicabuli BM dalam kurung waktu Juli 2022 sampai Januari 2023. Kasus berhasil terungkap setelah salah seorang guru merazia ponsel siswa di salah satu sekolah di Sleman. Di sana didapati ponsel siswi yang berisi grup yang tengah membahas foto telanjang.

“Guru curiga chat yang ada di HP tersebut guru tersebut melaporkan ke kepolisian kemudian kita tindak lanjuti kami investigasi,” katanya.

Kasus ini dilaporkan pada 30 Januari silam. Hasil penelusuran polisi, BM awalnya mengenal N (17) salah seorang korban dari sebuah cafe. Di sana mereka mulai berkomunikasi dan mengajak N berhubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang.

Dari N itulah, kemudian BM mengenal korban-korban lain dari mulut ke mulut. Korban berusia 13 sampai 17 tahun. Ada yang masih SMP dan SMA ada pula yang tak bersekolah.

“Dirayu pelaku untuk hubungan badan menerima imbalan antara Rp 300 sampai Rp 800 ribu rupiah. Bahkan ada yang menerima mata uang dolar Singapura,” jelasnya.

Saat mengajak korban bersetubuh ada kalanya BM juga mengajak minum-minuman keras lebih dahulu. Selain, 17 anak ini, polisi juga mendapati korban dewasa. Akan tetapi tidak dirinci jumlahnya.

“Ada korban lain tetapi dia sudah dewasa. Dari pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan pedofilia tapi random bukan hanya anak di bawah umur tapi juga orang dewasa,” ujarnya.(Sumber)