News  

Relawan Prabowo Soal Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun: PM Malaysia 90 Tahun

Syarat batas usia capres dan cawapres digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Mereka menggugat Pasal 169 Undang-undang nomor 7/20217 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, mereka meminta agar batas usia capres 2024 maksimal diatur 70 tahun.

Menanggapi gugatan ini, Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel menyebut menggugat ke MK adalah hak setiap warga negara.

Namun, gugatan dari Aliansi 98 pengacara ini dinilai Noel sebagai gugatan yang diskriminatif.
“Enggak masalah, kita kan tidak alergi dengan soal gugat menggugat, selama kepentingan adalah soal demokrasi, enggak masalah. Tapi kan sangat diskriminatif kalau seandainya kepemimpinan itu diukur dengan umur,” kata Noel saat dihubungi, Minggu (20/8).

Noel menjelaskan, alasan penggugat itu tidak rasional. Menurut Noel, usia 70 tahun itu masih dalam usia produktif seorang pemimpin. Noel mencontohkan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad yang berusia 98 tahun.

“Mungkin mereka (penggugat) tidak pernah memimpin, gitu. Mereka tidak mengerti soal kepemimpinan leadership, itu menurut saya gugatannya diskriminatif sekali,” ungkap Noel.

Cari negara di mana yang membatasi maksimum umur, Malaysia aja kemarin 90 berapa tuh, Pak Mahathir.
–Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer.

Terkadang orang-orang ini tidak paham soal substantif, jadi buat-buat aja, karena kecenderungannya, kita lihatnya kesan ya, kesan yang terlihat itu seperti membatasi pak Prabowo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Noel kembali menegaskan, adalah hak setiap warga negara untuk menggugat usia capres dan cawapres. Namun ia meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut untuk Pemilu tahun mendatang.

“Ya enggak apa-apa, itu proses demokrasi, itu kan kalau digugat apa-apa tidak berhenti juga Pemilunya, tetep jalan, karena kan berlakunya tidak ketika putusan langsung berlaku, kan tidak. Setelah diputuskan nanti, atau kapan keputusan itu baru berlaku,” pungkasnya.(Sumber)