News  

Negara Bakal Ambil Alih Lahan Hotel Sultan Dari Pontjo Sutowo, Kapolri Siap Kawal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengawal pelaksanaan pengambilalihan Hotel Sultan yang masih dikelola oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco diketahui sudah habis pada Maret dan April 2023 lalu dan pengelolaannya berpindah kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Sudah ada keputusan perdata PK yang memenangkan negara dan kemudian juga sudah dijelaskan oleh Menteri ATR hak terhadap pengelolaan atau HGB sudah berakhir dan artinya tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini sekretariat negara,” kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).

Orang nomor satu di Polri ini juga mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah untuk mengambil hak terhadap lahan atau aset negara. Ia memastikan akan mengawal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara,” ujar Listyo.

Selain itu, Listyo mengatakan bahwa selain dari pembebasan Hotel Sultan, ia juga menduga PT Indobuildco ada dugaan pidana lain karena putusan pengadilan yang bersifat eksekutorial tidak dijalankan.

“Bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan undang-undang tipikor,” jelasnya.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menegaskan bahwa Kompleks Senayan dulu dibebaskan lahannya oleh negara memakai uang negara.

Kemudian, PT Indobuildco diberikan Hak Guna Bangunan oleh Ali Sadikin selaku Gubernur DKI Jakarta.
“Indobuild punya HGB di sana bukan dengan membebaskan tanah, enggak keluar sepeser pun pembebasan tanah,” ujar Chandra.

Menurut dia, izin diberikan selama 30 tahun kepada Indobuildco untuk menggunakan tanah dan membangun hotel. Namun ada kewajiban bagi Indobuildco.

“Dengan kewajiban menyerahkan dan menyumbangkan balai sidang dan membayar royalti,” ujar dia.
Chandra menyebut bahwa Balai Sidang JCC (Jakarta Convention Center) pun dibangun menggunakan uang Pertamina, bukan Indobuildco.

Ia kemudian menyinggung soal HGB Indobuildco pada Maret dan April 2023. Namun, belum diserahkan ke negara hingga September 2023. Padahal dalam rentang waktu tersebut, ujar Chandra Hamzah, Indobuildo mendapat keuntungan.

“Haknya sudah enggak ada. Penggunaan aset negara mulai bulan April 2023 sampai sekarang dikomersialisasikan. Silakan temen-temen simpulkan sendiri,” kata mantan Pimpinan KPK ini.

Pengacara PPKGBK lain, Saor Siagian, meminta agar PT Indobuildco menyerahkan Hotel Sultan secara baik-baik.
Selain itu, Saor juga menyebut agar pihak-pihak yang berusaha melindungi PT Indobuildco ini agar tidak menghalang-halangi proses pengosongan Hotel Sultan.

“Kita minta siapa pun supaya membantu proses penegakan hukum ini, kami Ingatkan karena masih ada pejabat atau siapa pun yang mencoba untuk menghalang-halangi demi hukum, saya kira ini punya konsekuensi,” tutup dia.

Sengketa ini sudah berulang kali disidangkan. Sejumlah gugatan sudah berulang kali dilayangkan.
Mulai dari 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.

Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.(Sumber)