News  

Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Film Porno, Sudah Hasilkan 120 Film Dengan 16 Aktor-Aktris

Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Ada 5 tersangka yang ditangkap, mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran yang telah memproduksi sekitar 120 film dewasa.

“Mendapatkan informasi adanya website yang kemudian berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video Dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/9).

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan pada Senin 17 Juli 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor laporan polisi berjenis A, yakni LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.

Berikut kelima 5 orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya:
Ditangkap 31 Juli 2023

Ditangkap 1 Agustus 2023

Saat ini polisi masih memburu 16 pemeran lainnya. 11 Pemeran perempuan, dan 5 orang laki-laki.
“11 Lainnya (pemeran perempuan) saat ini masih kita kembangkan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu set alat syuting: kamera, tripod, lensa, dan sound speaker.

5 Buah hard disk dan satu buah flashdisk jadi terdapat 120 video yang berdurasi berkisar antara 1 jam sampai 1 jam 30 menit
5 Unit HP,

2 Unit laptop,
2 Unit PC komputer dan 2 unit TV.
“Salah satu film ini sudah sempat dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo sekitar bulan April 2023,” ungkap Ade.

Dari hasil penjualan film-film tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 500 juta. Tersangka telah membeli sejumlah aset dari hasil produksi film porno tersebut, yakni 1 unit mobil Nissan Xtrail dan 1 unit sepeda motor NMax.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar 500 juta,” tutur Ade.

Para tersangka dijerat pasal pidana berlapis, ITE, dan Undang-undang Pornografi, yakni:
Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE.

Lalu Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.(Sumber)