News  

Remaja Yang Free Style Motor Tewaskan Anak Yang Wudhu Jadi Tersangka

Polisi menetapkan MHA (13 tahun) sebagai tersangka terkait insiden tewasnya Gian Septiawan Ardani (8) yang tertimpa reruntuhan dinding parkiran di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), saat mengambil wudu.

Dinding itu roboh ulah MHA yang melakukan freestyle sepeda motor gaya standing saat bersama tiga orang temannya. Gian tertimpa reruntuhan, nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka parah di kepala.

“Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Freestyle) dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) menabrak dinding tempat wudu,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (20/9).

Masrisal memperlihatkan foto cucunya Gian. Foto: kumparan
Masrisal memperlihatkan foto cucunya Gian. Foto: kumparan

Ferry mengatakan, dalam penanganan perkara ini pihaknya menerapkan peradilan anak sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012. Dalam undang-undang aturannya jelas mengatakan bahwa anak yang dapat dipidana adalah anak di atas umur 12 tahun.

“Dalam undang-undang ini aturannya jelas bahwa anak yang dapat kita pidana anak di atas umur 12 tahun. Yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan itu adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentunya kami melakukan peradilan anak,” jelasnya.

“Sementara dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MHA adalah Pasal 359 KUHP, di mana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” sambung Ferry.

Karena MHA masih berumur 13 tahun, maka penanganan dilakukan khusus.

“Perlakuan peradilan terhadap anak itu ada khusus. Anak ini baru 13 tahun, masih di bawah kendali orang tua. Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua. Ini anak-anak,” imbuhnya.

Tangkapan layar CCTV saat tembok mulai runtuh usai ditabrak motor. Foto: Dok. Istimewa
Tangkapan layar CCTV saat tembok mulai runtuh usai ditabrak motor. Foto: Dok. Istimewa

Ferry tak menampik terdapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penanganan perkara sesuai peradilan anak.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi, kami mengumpulkan bukti-bukti. Sementara arah belum arah ke situ (restorative justice), namun kami tetap melaksanakan pemeriksaan dalam rangka dugaan pertama pasal (359) tadi,” kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya sebagai orang tua dapat mengawasi anak-anaknya. Terutama soal membawa atau memberikan sepeda motor kepada anak dalam sehari-hari maupun saat sekolah.

“Freestyle, balap, itu ada pada tempat. Tidak dilarang, (tapi) dengan ada aturan jelasnya. Ketika freestyle, kemudian balap liar yang tidak pada tempatnya mengakibatkan banyak korban, kita lihat juga bahwa, okelah itu merupakan keahlian, perlombaan, pertandingan tapi kita juga mengutamakan keselamatan. Polisi larang balap liar, freestyle di tempat umum karena akan mengganggu keamanan, kelancaran dan masyarakat lain terganggu,” katanya.(Sumber)