News  

Menkeu Sri Mulyani Kucurkan Rp. 347 Miliar, Bagi-bagi 500 Ribu Rice Cooker Gratis

Pemerintah berencana membagikan 500 ribu rice cooker gratis ke masyarakat demi menggenjot konsumsi listrik dan mengurangi konsumsi BBM.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan anggaran yang disiapkan untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML) atau rice cooker mencapai Rp 347,5 miliar. Anggaran ini disiapkan seiring Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 telah terbit.

Prastowo menyebut anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) Tahun 2023. Melalui beleid yang diundangkan pada 2 Oktober tersebut, Kementerian ESDM akan menyalurkan AML secara gratis hanya dilakukan satu kali ke penerima AML.

Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan program ini baru terealisasi tahun ini tergantung dari segi anggaran. Program bantuan rice cooker tersebut guna mendorong pemanfaatan energi bersih pada seluruh sektor.

“Semua proses sudah diikuti secara sesuai dengan mekanisme pengandalan. Semua kan berproses dari segi anggarannya,” kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/10).

Pasal 1 Ayat 1 Permen ESDM berbunyi, AML adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Selanjutnya, Penyediaan AML dari pemerintah merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Kemudian pada pasal 10 ayat (1) tertulis, paket AML terdiri atas satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

AML wajib memenuhi kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 juta liter, dilengkapi stiker bertuliskan ‘Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan’ yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

“Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri, mencantumkan label SNI, dan mencantumkan label tanda hemat energi,” bunyi lanjutan pasal 10 ayat (4).(Sumber)