News  

Piramida ‘Upeti’ Syahrul Yasin Limpo: Siapa Dapat Apa?

Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, hingga melakukan pencucian uang, saat menjabat Menteri Pertanian 2019-2023. Dia sudah dijerat tersangka oleh KPK meski belum secara resmi diumumkan.

SYL disebut menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan senilai puluhan miliar rupiah. Angka itu merupakan bukti awal saat dinaikkan ke tahap penyidikan, di luar dari uang Rp 30 miliar temuan di rumah dinas SYL yang berada di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Puluhan miliar itu didapatkan SYL dari pejabat-pejabat di lingkungan Kementan dari eselon I hingga pejabat di bawahnya. Setoran ke SYL ini beragam, tapi yang dominan adalah terkait permintaan setoran bila ingin menduduki jabatan tertentu.

Sumber setoran dari para pejabat yang dimintai upeti itu juga bervariasi. Ada yang memeras bawahan, semisal eselon I ke eselon II, eselon II ke eselon III, dan begitu seterusnya. Layaknya piramida. Mereka mengumpulkan uang diduga dengan cara mengakali proyek-proyek di Kementan dengan cara mark-up atau menyiasati uang perjalanan dinas.

Modus tersebut juga diungkap beberapa sumber internal Kementan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan khusus kumparan bertajuk ‘Skenario Rahasia Syahrul Yasin Limpo’, yang tayang pada Senin (9/10).

Penarikan setoran bukan hanya pada pejabat pusat, tapi juga di daerah, menyasar berbagai balai, satuan kerja, dan lembaga di bawah Kementan. Semisal ditemukan kerugian negara dalam audit internal kementerian, lalu pejabat balai tertentu diminta mengembalikan kerugian tersebut, si pejabat menyebut dana itu untuk setoran ke “atas”.

Bahkan, laporan itu mengungkapkan, pejabat yang menolak bayar setoran pun harus gigit jari. Mereka bakal menanggung risiko, antara lain ditahan promosinya sehingga tak bisa naik ke eselon yang lebih tinggi, dan paling parah dicopot dari jabatannya untuk digantikan oleh orang lain.

“Direktorat yang pejabatnya enggak mau setor, anggarannya dikurangi, orangnya dioper ke direktorat lain yang bisa diporotin. [Salah satu] yang jadi korban (sasaran) adalah proyek-proyek pengadaan untuk petani,” ujarnya.
Masih dalam laporan sama, keterangan orang Kementan itu juga diperkuat sumber kumparan di internal KPK. Dia menyebut bahwa modus setoran di Kementan berbentuk piramida.

“Pucuk pimpinan menggunakan pengepul untuk menarik setoran dari pejabat-pejabat eselon di bawahnya.
“Eselon I uangnya dari eselon II. Eselon II dari eselon III. Eselon III dari proyek-proyek. Masyarakat juga jadi korban,” ungkap sumber KPK soal panen setoran di Kementan

Jumlah setoran tersebut, menurut staf-staf Kementan, berbeda-beda untuk tiap pejabat, tergantung besar kecilnya anggaran di divisi terkait. Sumber lain menyebut, jumlah setoran bisa mencapai ratusan juta rupiah per satu atau beberapa bulan. Bila dikumpulkan, panen setoran itu mencapai miliaran rupiah.

Penarikan upeti diduga berlangsung sejak SYL diangkat jadi menteri oleh Presiden Joko Widodo hingga titik akhir tahtanya yang digoyang KPK. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga masih berupaya menarik setoran bahkan masih terjadi saat Syahrul hendak pergi ke Eropa pada 24 September. Padahal, saat itu Syahrul sudah diperiksa KPK sehingga tahu betul bahwa dia sedang diusut KPK. Tindakan yang dianggap nekat.

Terkait dugaan modus pemerasan dan gratifikasi ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menanggapi banyak. Dia mengatakan, pendalaman dari semua bukti dan keterangan saksi masih dilakukan.

Ali hanya membenarkan bahwa uang Rp 30 miliar yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, saat penggeledahan itu sebagian dalam bagian-bagian amplop. Amplop yang diduga sebagai setoran dari berbagai pihak.

“Pokoknya [ditemukan] di ruangan lantai 2. Uangnya Rp 30 miliar ada mata uang asing (SGD) dan rupiah,” kata Ali kepada kumparan, Rabu (4/10).

Ali tak mendetailkan sumber setoran tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa dugaannya meliputi setoran uang yang disertai ancaman alias pemerasan dan pemberian gratifikasi.

Sebelum menemukan uang Rp 30 miliar di Widya Chandra, KPK sudah mengantongi bukti dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Nanti didalami, dari berbagai pihak. Seperti Rp 30 miliar ini kan harus dicari sumbernya dari mana, dari siapa, kepentingannya apa, kapan diterima, ini butuh waktu,” imbuh Ali.

kumparan mencoba mengkonfirmasi pihak SYL terkait dugaan dan modus pemerasan tersebut, namun belum merespons. Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, tak menjawab saat dimintai penjelasan.

SYL sendiri sudah dijerat tersangka bersama dua pejabat Kementan lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Kendati demikian, belum diumumkan secara resmi oleh KPK. SYL sudah mengundurkan diri sebagai Mentan dan mengatakan siap mengikuti proses hukum.(Sumber)