Ahmad Sahroni Sentil Polisi Yang Tak Jerat Ronald Tannur Dengan Pasal Pembunuhan

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyoroti Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur, yang tidak dikenai pasal pembunuhan atas penganiayaan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.

Sahroni berpandangan, apa yang dilakukan Ronald memang bertujuan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.
“Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.

Ini terlalu sadis, sudah tidak bisa disebut sebagai tindak penganiayaan biasa. Logikanya, tidak mungkin memukul kepala dengan botol dan melindas korban di waktu yang bersamaan, dilakukan tanpa niat membunuh,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/9).

“Karena siapa pun pasti meninggal kalau dibegitukan. Jadi kalau begini sih, logika dan nurani saya tercederai,” sambungnya.

Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator dapil DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan pihak tertentu ke dalam kasus ini.

“Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapa pun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,” tambahnya.

Apalagi, Bendahara Umum NasDem itu pun turut mengingatkan Polri bahwa kasus ini telah mendapat sorotan serius dari masyarakat. Untuk itu, dirinya yakin masyarakat akan mengawal kasus ini hingga usai.

“Juga, kasus ini telah mendapat sorotan serius dari publik. Setiap langkah penegak hukum akan diperhatikan. Jadi hati-hati, jangan sampai ada kejanggalan selama prosesnya,” pungkas Sahroni.

Saat ini, polisi mempersangkakan Ronald Tannur dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan berat dan kelalaian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Sumber)