Siapa Daeng Tompo? Namanya Ada di Cek Senilai Rp.2 Triliun Ditemukan di Rumah SYL

Siapa sosok Abdul Karim Daeng Tompo sebenarnya? sebab namanya tertulis di cek senilai Rp 2 Triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penemuan cek BCA dengan jumlah fantastis tersebut terjadi saat KPK melakukan pemeriksaan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

Dengan temuan tersebut, KPK saat ini sedang menelusuri apakah cek tersebut berkaitan dengan kasus korupsi atau tidak.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023) lalu.

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

“Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali Fikri.

Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp 2 triliun.

Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.

Adapun dana yang diminta Syahrul Yasin Limpo mulai dari 4.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS.

Dalam aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka korupsi.

Nasdem Tegaskan Tidak Terima Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni buka suara terkait hal itu.

Dia menegaskan tak ada uang diduga hasil korupsi SYL yang mengalir ke partai.

Sahroni menyebut dirinya telah mengecek rekening resmi partai.

“Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem,” ucap Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Sabtu (14/10/2023).

Bahkan, Sahroni mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem.

“Saya sampaikan dari tadi malam Pak Alex menyampaikan bahwa tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai Nasdem, sekali lagi aliran dana ke Partai Nasdem,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

“Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata. Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai,” ungkapnya.

Dia menilai pernyataan Alexander Marwata soal ada dana korupsi SYL mengalir ke partai, dan langsung mengarah pada Partai NasDem merupakan asumsi.

“Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem,” tutup dia.

Syahrul Yasin Limpo Ditahan

Memakai rompi orange, eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berkata-kata alias terdiam saat digiring pengawal tahanan, Jumat (13/10/2023).

Selain SYL, KPK turut menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Melansir dari Tribunnews.com, Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah SYL, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

“Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Kasdi dan Hatta disebut selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan.

“Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” kata Alex.

Atas arahan SYL, kata Alex, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang d ilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 hingga 10.000 dolar AS.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari

SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Kata Alex, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ungkap Alex.

“Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” imbuhnya.

Alex memastikan penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Sumber)