Tekno  

Facebook dan Instagram Ajukan Izin Social Commerce di Indonesia

Usai TikTok Shop ditutup karena praktik social commerce, platform Meta seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp dikabarkan sedang mengajukan izin social commerce di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim di Kantor Badan Pangan Nasional pada Senin, (18/10).

“Facebook dan Instagram sedang mengajukan (izin) social commerce (karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan media sosial. Kalau ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce,” ujarnya dikutip dari berbagai sumber.
Isy melanjutkan kalau nantinya izin social commerce ini diberikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang (KP3A), yang mana KP3A ini berfungsi untuk menjembatani apabila nantinya ada sengketa konsumen.

“Kenapa harus ada KP3A, itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala (sengketa) itu melalui kantor hukum,” ujarnya.

Sementara itu, berbeda dengan TikTok Shop yang melakukan transaksi jual-beli di dalam platformnya, Isy menegaskan kalau social commerce tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Social commerce hanya diperbolehkan untuk memasang iklan saja dan tidak ada aktivitas transaksi di dalamnya.

“Tidak boleh ada transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan KP3A hanya sebagai kantor penghubung untuk menyelesaikan sengketa,” tambahnya.

Sementara itu, Facebook dan Instagram sendiri pernah memiliki fitur katalog produk di platform mereka. Namun, untuk transaksi sendiri, Instagram langsung mengarahkannya ke website masing-masing penjual. Namun, fitur Shopping tersebut sudah dihilangkan di menu utama Instagram pada awal 2023 lalu.

Tidak diketahui untuk apa izin social commerce ini diajukan dan kapan Kemendag akan memberikan izin tersebut, namun perlu diingat kalau praktik social commerce yang diperbolehkan di Indonesia hanya sebatas untuk ajang promosi produk dan tidak diperbolehkan untuk melakukan jual-beli barang secara langsung.(Sumber)