Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Selain itu, Jalih juga mendesak agar Febrie menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan Jalih sebagai bentuk kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu. Menurutnya, seorang pejabat penegak hukum semestinya menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika seorang penegak hukum yang memiliki kewenangan besar justru menyalahgunakan jabatan, maka dampaknya jauh lebih besar dibandingkan pelaku kejahatan biasa. Karena itu, hukumannya juga harus memberikan efek jera,” kata Jalih dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Jalih menilai kasus yang menyeret mantan Jampidsus menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, masyarakat akan menilai apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu atau justru masih tebang pilih.
Ia menegaskan, prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sedang dipertaruhkan. Jangan sampai publik beranggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
FORMASI berpandangan bahwa hukuman berat diperlukan apabila seseorang yang diberi mandat memberantas korupsi justru terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jalih menilai, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra institusi penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis di bidang penegakan hukum terbukti bersalah melalui proses peradilan, maka hukuman maksimal layak dipertimbangkan untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Selain meminta hukuman berat, FORMASI juga mendesak seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Jalih berharap aparat penegak hukum membuka perkembangan perkara kepada publik secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya intervensi.
Ia menambahkan bahwa independensi aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga legitimasi proses peradilan.
“Jangan ada perlakuan khusus. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Jalih menyatakan bahwa seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penjatuhan sanksi pidana, menurutnya, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.
FORMASI berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi penegakan hukum di Indonesia, sehingga integritas aparat penegak hukum semakin terjaga dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat dipulihkan.











