Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki pengangkatan Komisaris PT Jamkrida Jakarta (Perseroda), Iman Satria. Menurutnya, pengangkatan tersebut patut didalami karena diduga bertentangan dengan ketentuan mengenai larangan pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris BUMD.
Uchok mengibaratkan kondisi PT Jamkrida Jakarta seperti “makan biji buah mahoni” yang pahit. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak pada citra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.
“Rasa pahit buah mahoni bisa saja menular atau dirasakan oleh Gubernur Pramono Anung apabila Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan atas pengangkatan Komisaris baru PT Jamkrida Jakarta, Iman Satria, yang berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan yang melanggar aturan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Ahad (2/8/2026).
Menurut Uchok, berdasarkan data struktur organisasi Partai Gerindra yang dimuat di laman resmi partai, Iman Satria tercatat sebagai Bendahara DPD Gerindra Provinsi DKI Jakarta.
Atas dasar itu, Uchok menilai jabatan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Ia merujuk Pasal 6 huruf k yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau komisaris BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, Uchok juga mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menurutnya mengatur pentingnya tata kelola BUMD yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik praktis.
Karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk jajaran direksi, komisaris PT Jamkrida Jakarta, serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung guna meminta penjelasan mengenai proses pengangkatan Iman Satria sebagai komisaris.
“CBA meminta Kejati DKI Jakarta segera memanggil jajaran direksi, komisaris, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memberikan penjelasan mengenai alasan pengangkatan Iman Satria sebagai Komisaris PT Jamkrida Jakarta,” tegas Uchok.
Lebih lanjut, ia menduga pengangkatan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) sehingga perlu diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Jamkrida Jakarta, Iman Satria, maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan CBA tersebut.












