News  

TPDI Laporkan Jokowi, Gibran, Anwar Usman ke KPK Atas Dugaan Kolusi-Nepotisme

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, hingga Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat capres-cawapres.

Tak hanya Jokowi dan keluarganya, nama Prabowo Subianto dan Mensesneg Pratikno juga turut disebut dan dilaporkan. Pelapornya adalah kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara, yang termasuk dalam kelompok TPDI itu mengatakan, putusan MK yang mengubah Pasal 169 huruf q No.17 Tahun 2017 adalah kolusi Istana dan MK. Anwar Usman yang juga ipar Jokowi dinilai sengaja meloloskan pengubahan syarat capres-cawapres agar Gibran bisa berpasangan dengan Prabowo.

Dugaan adanya ‘permainan’ dalam putusan tersebut yang diminta TPDI untuk diproses KPK.
“Karena itu, TPDI melaporkan ke KPK pada hari ini, 23/10/2023, untuk diproses hukum guna memastikan apakah ada peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dan jika ada maka siapa-siapa saja pelakunya,” kata Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).

KPK membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, kata jubir KPK Ali Fikri, pihaknya tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali kepada wartawan

Tanggapan Istana
Istana juga sudah merespons pengaduan ke KPK tersebut. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro mengatakan, bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan.

“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga,” kata Juri dalam keterangannya.

“Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” imbuh dia.
Belum ada tanggapan dari Anwar Usman maupun Gibran.(Sumber)