Selebgram Semarang Bunuh Bayinya, Buang Mayatnya di Bandara Ngurah Rai Bali

Model atau selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28) ditangkap Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Zhafira ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuangan mayat bayi di kawasan Bandara Ngurah Rai, Minggu (15/10) lalu.
Selebgram Asal Semarang

“Usianya 28 tahun. Profesinya model. Dia juga (terima) endorse. Selebgram lah. Sampai ke luar negeri dia jadi model,” kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti menjelaskan sosok Zhafira saat jumpa pers, Kamis (26/10/2023) dilansir detikBali.

Dalam jumpa pers tersebut Zhafira dihadirkan. Disampaikan dia adalah seorang model dan selebgram asal Semarang, Jawa Tengah. Zhafira ditangkap pada Kamis (19/10) di Semarang.

 

Saat dihadirkan dalam jumpa pers ini, Zhafira terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek warna putih.

Tidak ada satu pun kata terlontar dari Zhafira. Dia hanya terdiam dan menunduk menghadap ke belakang selama Dayu menjelaskan proses penyelidikan, motif, hingga penangkapan atas kasus tersebut.

Kronologi
Dayu menjelaskan Zhafira bukan warga asli dan tidak menetap di Bali. Zhafira tiba di Bali sejak 11 Oktober 2023.

Dia kemudian menginap di hotel dan melahirkan bayinya di toilet kamar hotel tanpa bantuan siapa pun. Saat itu, Zhafira juga sedang bersama pacarnya. Namun, pacarnya tidur.

Setelah melahirkan, Zhafira sempat mencoba menyiram bayinya masuk ke dalam kloset di toilet hotel. Usahanya gagal dan bayinya tewas.

“Sempat hidup bayinya. Sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tidak ketahuan oleh pacarnya yang sedang tidur di kamar. Dan mungkin sudah meninggal saat itu,” ungkapnya.

Zhafira kemudian membungkus mayat bayinya dan membuangnya di dropzone 2 atau di sekitar pintu kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.

Bungkusan itu akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan bandara dan melapor ke polisi. Aksinya Zhafira juga terekam kamera CCTV.

Zhafira kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi yang dilakukan dengan perencanaan.

Dayu menuturkan tersangka mengaku tidak tahu siapa yang menghamili karena kerap bergonta-ganti pacar.

“Mulai hamil itu kalau tidak salah bulan Januari atau Februari. Dia (tersangka) mengatakan pernah punya pacar pada bulan Januari. Melakukan hubungan, tapi sudah tidak nyambung lagi. Nah, yang di hotel itu adalah pacar barunya,” imbuh Dayu.(Sumber)