News  

Kendaraan Nunggak Pajak Bakal Dirazia di SPBU, Diumumkan Lewat Speaker

Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan razia di sejumlah SPBU untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Hal ini berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menginstruksikan tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU di Provinsi Lampung.

Di mana, ada 4 poin yang disampaikan dalam surat pemberitahuan tersebut, yakni :
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, di mohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Diketahui, Pemprov Lampung melalui tim pembina Samsat sebelumnya juga telah melakukan razia terhadap kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemprov Lampung, pada awal September 2023 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah sebelumnya juga mengatakan, jika pendataan kendaraan yang menunggak pajak ini akan terus dilakukan, salah satunya di area SPBU.

“Termasuk kita nanti akan lakukan di SPBU, di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antre. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu gampang dari HP saja bisa ketahuan dia mati pajak apa enggak,” kata Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, Jumat (1/9) lalu.

Adi menjelaskan, pendataan kendaraan nunggak pajak di area SPBU dilakukan agar memberikan sanksi sosial, sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya bisa taat membayar pajak.

“Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian ‘Berdasarkan data anda belum melunasi pembayaran pajak kendaraan, silakan melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor’. Itu sanksi sosial yang menurut saya perlu juga diterapkan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Sosialisasi sudah masif kita lakukan, kemudian pemberian peringatan melalui SMS Blast sudah kita lakukan, kemudian melalui WhatsApp reminder juga sudah kita lakukan, tetapi belum begitu efektif,” ungkapnya. (Sumber)