News  

Ini Asal Usul Pelat dan STNK Dinas Polri Mobil Kevin Kosasih

Polri mengatakan Kevin Kosasih, pemuda yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan ugal-ugalan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan pelat dan STNK dinas kepolisian dengan cara meminjam. Namun, belum diketahui siapa orang yang meminjamkan pelat dan STNK dinas tersebut.

“Kevin yang dapat itu, dia itu pinjam saja,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dikutip dari detikcom, Jumat (7/6/2019).

Dedi menuturkan pelat dan STNK dinas tersebut sebetulnya untuk kendaraan pengawal VIP ata VVIP. Meski demikian, Dedi menyatakan saat ini pihaknya sudah melakukan sanksi administratif dengan menyita pelat dan STNK itu.

“Ya, mobil pengawalan,” sambung mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

“Soal pelat sudah dilakukan sanksi yaitu penyitaan pelat dan STNK-nya. Itu pelanggaran administratif, tidak ada pidananya,” sambungnya.

Polri juga melakukan tindak lanjut secara intenal. Dedi menyebut pihaknya akan menertiban dan mendata ulang pelat dan STNK kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan.

“Kelanjutannya ya Aslog akan melakukan penertiban dan pendataan kembali pelat-pelat dinas,” ucap dia.

Kevin Kosasih ditindak polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik yang viral di media sosial (medsos), anggota Satlantas Polres Bogor tampak menghentikan mobil Fortuner warna hitam dengan nomor pelat dinas Polri 3553-07.

Mobil tersebut dikemudikan Kevin Kosasih. Di sampingnya terlihat duduk seorang wanita. Polisi kemudian meminta Kevin menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.

Kevin kemudian memberikan SIM dan STNK dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Dari data di SIM tersebut, Kevin Kosasih tercatat lahir pada 29 November 1995. Dia tinggal di kawasan Rawa Buntu, Tangerang.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri sebelumnya memberikan keterangan soal kasus ini. Dia menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Fortuner yang dikemudikan Kevin tersebut ternyata palsu setelah diperiksa.

“Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi,” kata AKP Fadli dalam keterangannya, Senin (3/6).

“STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada di register Mabes Polri,” imbuhnya.

Namun belakangan, Brigjen Dedi menyebut pelat dan STNK dinas Polri yang ada di mobil Kevin itu asli.

“Jadi tidak palsu, itu asli. Jadi kalau anggota dewan memakai pelat dinas itu dari Polri begitu juga menteri menggunakan pelat dinas itu dari Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6). [detik]