DPR RI sahkan sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji kelayakan dilakukan dua hari, 27-28 November 2023, secara tertutup.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kesembilan orang ini akan membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK.
“Iya, betul (sudah disetujui),” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (28/11).
Berikut Daftar 9 Anggota Badan Supervisi OJK:
-
Agustinus Prasetyantoko
-
Muhammad Edhie Purnawan
-
Difi Johansyah
-
Sidharta Utama
-
Moh. Jufrin
-
Hernawan Bekti Sasongko
-
Didid Noordiatmoko
-
Tito Sulistio
-
Candra Fajri Ananda(Sumber)