19,4 Persen Caleg DPR Tutupi Daftar Riwayat Hidup, Terbanyak Partai Golkar dan Demokrat

Jumlah caleg DPR RI yang bersedia membuka daftar riwayat hidup (curriculum vitae) belum mencapai 100 persen. Berdasarkan riset yang kumparan lakukan di situs KPU per 30 November 2023, baru ada 80,6 persen caleg yang daftar riwayat hidupnya bisa diakses publik.

Jumlah itu setara dengan 7.993 caleg dari total 9.917 caleg yang tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Artinya, ada 19,4 persen atau 1.924 caleg yang tidak membuka daftar riwayat hidupnya.

Berdasarkan olah data kumparan, parpol yang calegnya paling banyak membuka daftar riwayat hidup adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua partai tersebut mengizinkan daftar riwayat hidup seluruh calegnya dibuka ke publik.

Selain itu, caleg Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidupnya mencapai 99,83 persen. Diikuti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mencapai 99,59 persen dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencapai 98,97 persen.

Yang menjadi catatan, seluruh caleg Partai Golongan Karya (Golongan Karya) tak ada yang membuka daftar riwayat hidupnya ke publik. Selain itu, 99,48 persen caleg Partai Demokrat juga tak membuka daftar riwayat hidupnya di situs KPU.

Status daftar riwayat hidup caleg di situs KPU. Foto: Dok. KPU

Status daftar riwayat hidup caleg di situs KPU. Foto: Dok. KPU

Kata Para Caleg

Salah satu caleg Golkar, Dave Laksono, menyebut tidak mengerti mengapa daftar riwayat hidupnya tak bisa diakses di situs KPU. Menurut Dave, dirinya tidak pernah menolak untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

“Saya tidak paham mengapa banyak data CV tidak tercantum dalam database KPU. Akan tetapi rekam jejak saya dapat dengan mudah diakses di wikipedia ataupun website lainnya,” kata Dave saat dihubungi kumparan, Selasa (28/11).

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah F Laksono. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Berdasarkan pantauan kumparan, caleg yang tidak bersedia mempublikasikan datar riwayat hidupnya akan ditandai warna merah di situs KPU. Nah, seluruh caleg Golkar status profilnya merah sehingga daftar riwayat hidupnya tak bisa dibuka.

Status caleg PSI sebetulnya juga sempat berwarna merah. Namun PSI akhirnya mengirimkan surat ke KPU yang menyatakan bahwa seluruh calegnya bersedia dengan satu catatan. Yakni, tidak mencantumkan alamat rumah di dalam daftar riwayat hidup.

“Surat perubahan status daftar riwayat hidup dari tertutup menjadi terbuka sudah disampaikan sekitar tiga minggu lalu dan sudah pernah disampaikan komisioner KPU Idham Holik bahwa PSI satu-satunya partai yang menyampaikan surat perubahan status tersebut,” ujar Ketua DPP PSI Sigit Widodo saat dikonfirmasi terpisah.

 

Juru bicara DPP PSI, Sigit Widodo. Foto: Dok. Pribadi/Sigit Widodo
Juru bicara DPP PSI, Sigit Widodo. Foto: Dok. Pribadi/Sigit Widodo
Maka, jika dirincikan lebih lanjut, kumparan mencatat bahwa 80,6 persen caleg yang membuka daftar riwayat hidupnya terdiri dari 33,72 persen yang membuka sepenuhnya dan 46,88 persen yang bersedia membuka sebagian. Yang membuka sebagian artinya tidak membuka alamat rumahnya ke publik.

Penjelasan KPU

Menurut anggota KPU Idham Kholik, para caleg memang tidak berkewajiban untuk membuka daftar riwayat hidupnya di situs KPU. Daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT, kata dia, adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Oleh karena itu, publikasi daftar riwayat hidup harus mendapatkan izin dari caleg dalam DCT yang bersangkutan,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (28/11).

Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Idham, parpol-parpol masih bisa membuka daftar riwayat hidup para calegnya hingga akhir masa kampanye. Berdasarkan timeline KPU, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“KPU sudah mengkomunikasikan hal ini kepada seluruh parpol peserta pemilu. Dan parpol peserta pemilu tersebut juga sudah mengkomunikasikannya kepada caleg dalam DCT yang bersangkutan,” kata dia.

No
Partai
Bersedia
Bersedia Sebagian
Tidak Bersedia
Total
1
Partai Bulan Bintang
560
20
580
2
Partai Solidaritas Indonesia
2
468
470
3
Partai Perindo
61
463
56
580
4
Partai Hati Nurani Rakyat
566
14
580
5
Partai Kebangkitan Bangsa
3
577
580
6
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
560
10
570
7
Partai Garda Republik Indonesia
391
5
396
8
Partai Keadilan Sejahtera
172
230
178
580
9
Partai Ummat
580
580
10
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
483
2
485

Menurut Idham, caleg-caleg yang daftar riwayat hidupnya tak dibuka ke publik terjadi karena pihaknya belum menerima surat dari parpol. Menurutnya, KPU akan segera membukanya jika sudah dapat surat pemberitahuan tersebut.

“Benar sekali belum dapat izin ya. Dalam bentuk surat tertulis yang disampaikan kepada KPU melalui partai politik,” katanya.

 

Daftar Riwayat Hidup Harusnya Dibuka ke Publik

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menyoroti para caleg yang daftar riwayat hidupnya tidak bisa dibuka ke publik. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, bahkan menilai KPU seharusnya tak perlu menunggu surat izin dari parpol untuk membuka daftar riwayat hidup caleg.

“Parpol tidak punya hak untuk tidak mengizinkan. Mereka peserta pemilu dan calon pejabat publik,” kata Fadil saat dihubungi, Selasa (28/11).

Program Manager Perludem, sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Fadli Ramadhanil ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
Program Manager Perludem, sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Fadli Ramadhanil ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA

Menurut Fadil, UU Keterbukaan Informasi Publik yang jadi argumen KPU untuk tidak membuka daftar riwayat hidup juga tidak tepat. Sebab, kata dia, KPU pada dasarnya bisa tidak membuka informasi sensitif seperti alamat.

“Umumkan saja sepanjang data pribadi semacam NIK dan alamat ditutup,” kata dia.

Infografik Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Foto: kumparan
Infografik Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Foto: kumparan

Berdasarkan pantauan kumparan di situs KPU, daftar riwayat hidup caleg berisi riwayat pekerjaan, status hukum, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, hingga program yang diusung.

“CV itu sangat penting, sebagai bagian dari keterbukaan penyelenggaraan pemilu, dan membantu pemilih mengetahui record dari para caleg,” tambah Fadil.

Dosen Politik UI, Aditya Perdana. Foto: Dok. ResearchGate

Dosen Politik UI, Aditya Perdana. Foto: Dok. ResearchGate

Senada dengan Fadil, dosen Ilmu Politik Univesitas Indonesia Aditya Perdana, menilai daftar riwayat hidup juga penting untuk dibuka ke publik.

“Saya pikir curiculum vitae itu penting untuk menjelaskan track record caleg ya agar publik dan khususnya calon pemilih di dapil benar-benar mengenal lebih jauh dengan caleg,” kata Aditya saat dihubungi terpisah.(Sumber)