News  

Ini Pernyataan Sultan Tanggapi Ade Armando Soal Yogya Politik Dinasti Sesungguhnya

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pernyataan calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.

“Komentar boleh, wong komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya ya, konstitusi peralihan itu kan ada 18B (UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY,” kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Senin (4/12).

UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah
Pasal 18B ayat (1) sendiri berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

“Sehingga bunyi undang-undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam. Ya melaksanakan itu aja (undang-undang),” kata Sultan.

Soal disebut sebagai dinasti atau tidak Sultan mengatakan terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi DIY, sejarah dan asal usulnya telah dihargai melalui keistimewaan.

“Itu saja bunyi UU Keistimewaan, itu. Tapi kok kalimat dinasti atau tidak, di situ juga nggak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. Kan gitu aja,” katanya.

“Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti. Undang-undang Dasar,” tambah Sultan.
Ade Armando dalam unggahannya menyatakan meragukan gerakan aliansi mahasiswa di Yogya yang diikuti BEM UGM dan UI beberapa waktu lalu. Saat itu para mahasiswa ini mengkritisi politik dinasti Presiden Jokowi.

“Tampil Ketua BEM UI dan Ketua BEM UGM mereka gunakan baju kaus bertuliskan republik rasa kerajaan. Ini ironis sekali karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja,” kata pendukung Prabowo-Gibran ini.

“Anak-anak BEM ini harus tahu dong kalau mau melawan politik dinasti ya politik dinasti yang sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu,” jelasnya.(Sumber)