Kecuali Gerindra dan PPP, 7 Fraksi di DPR Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI kini menyatakan menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.

Salah satu poinnya adalah Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Adapun tujuh fraksi itu ialah PDI Perjuangan atau PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat.

Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta, yaitu Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

1. PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, kini partainya menolak revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Aturan yang ditolak ialah yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPRD. Hal tersebut lantaran pihaknya mencermati masukan dari masyarakat.

PDIP yang sebelumnya sepakat dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/12/2023) dengan ketentuan ini, kini berubah sikap mendukung agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

“Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat),” kata Hasto di Jakarta, Rabu (6/12/2023)

2. Golkar

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyebut agar menjaga stabilitas politik dan kesuksesan Provinsi Jakarta, pihaknya mengusulkan tetap dilakukan pilkada seperti saat ini.

Gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bupati/wali kota ditetapkan oleh gubernur.

Ia mencontohkan seperti dengan kota-kota pusat industri di dunia, seperti New York menjadi pusat kota perdagangan, sedangkan Washington DC menjadi ibu kota pusat pemerintahan.

3. PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya akan menolak pembahasan RUU DKJ.

PKB menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta terlalu dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar kepada Jurnalis KOMPAS TV Abel Insani, Rabu (6/12/2023).

“Kami (PKB) menolak total,” tegas Muhaimin Iskandar.

Bukan hanya PKB, Muhaimin mengatakan jika mayoritas fraksi-fraksi di DPR juga akan menolak untuk membahas RUU DKJ.

“Kami dan insyallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.

4. PKS

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.

“Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,” kata Syaikhu, Rabu (6/12/2023).

Hal ini dikarenakan adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Syaikhu menyebut RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

“Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini,” kata Syaikhu.

5. PAN

Fraksi PAN kini menolak aturan terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pemindahan ibu kota negara tak seharusnya menutup ruang demokrasi di Jakarta.

“Dengan berpindahnya ibu kota negara, ada ruang yang lebih cukup untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan legislatif dan eksekutif di semua tingkatan. Karena itu, dalam RUU DKJ, pemilihan gubernur harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

6. Nasdem

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memerintahkan seluruh fraksi partai Nasdem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada presiden.

Surya menegaskan, Pilkada merupakan salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik.

Untuk itu tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat reformasi 1998 diubah dengan semena-mena.

“Perumusan kebijakan atau UU terkait eksistensi kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka (kebimbangan) dalam kehidupan demokrasi kita,” ujar Surya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Surya mengakui RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ia melanjutkan, memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU DKJ adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan.

7. Demokrat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.

“Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).

2 Fraksi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

1. Gerindra

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan, mengatakan, fraksinya tetap pada usulan, yakni gubernur dan wakil gubernur perlu ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, tetapi tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Hal ini salah satunya untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan rapat dengar pendapat Umum di Baleg.

”Selain itu, ini juga bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Heri, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Perintah Surya Paloh ke Fraksi NasDem: Tolak Rumusan Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

2. PPP

Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta akan dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujar Baidowi di DPR, Selasa (5/12/2023).

“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” sambung Baidowi.(Sumber)