News  

Usut Kerja Sama Penyaluran Bansos Yang Dikorupsi, KPK Periksa Kakak Hary Tanoe

KPK membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, kakak dari Hary Tanoesoedibjo. Dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi bansos.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. KPK mengusut soal dugaan kerja sama perusahaan Rudi dengan perusahaan penyalur bansos.

“Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (14/12).

Ali belum membeberkan lebih jauh mengenai kerja sama yang dimaksud. Rudi diperiksa untuk tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi bantuan beras atau bansos PKH di Kementerian Sosial tahun 2020.

Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Berdasarkan situs resmi DNR (Dos Ni Roha) Corporation, perusahaan tersebut memang mendapatkan kontrak untuk menyalurkan bansos ke warga-warga yang terdampak COVID-19 sejak 2020.

DNR bahkan mendapatkan penghargaan dari MURI karena dinilai berhasil menyalurkan paket ini dalam program KPM PKH periode September-Oktober 2020. Acara penghargaan itu digelar di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Saat itu dihadiri beberapa pihak seperti Menteri Sosial saat itu Juliari Batubara, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, dan Dirut DNR Corporation Rudy Tanoesoedibjo. Juliari kemudian terseret kasus suap bansos COVID-19.

Dalam kasusnya, Kuncoro dijerat tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero. Dalam perkaranya, PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik.

Pada 2018-2021, Kuncoro yang menjabat sebagai Dirut, mendapatkan proyek penyaluran bansos dari Kemensos untuk 19 provinsi. Nilai kontrak dari penyaluran bansos tersebut yakni Rp 326 miliar.

Namun dalam prosesnya, PT BGR ini mensubkontrakan pekerjaan penyaluran kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Hal tersebut disetujui oleh Kuncoro tanpa seleksi.

Lalu, pada September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar. Kemudian pada Oktober 2020 sampai Januari 2021, PT PTP melakukan penarikan uang Rp 125 miliar dari rekeningnya, tetapi tidak digunakan untuk distribusi bansos beras.

Dengan tidak adanya distribusi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 127,5 miliar. Uang itu, sebesar Rp 18,8 miliar, malah dinikmati sejumlah orang, bukannya untuk disalurkan sebagai bansos beras.

Dalam perkaranya, Kuncoro yang juga mantan Direktur Utama Transjakarta, dijerat bersama 5 orang tersangka lain:

  • Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021.
  • April Churniawan selaku Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021.
  • Ivo Wongkaren selaku Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
  • Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
  • Richard Cahyanto selaku General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada.