Bawaslu RI telah menerima surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, surat PPATK tersebut sudah ditelusuri dan akan segera akan disampaikan kepada publik.
“Bagi Bawaslu kacamatanya harus dilihat potensi pelanggaran, potensi pelanggaran itu selalu ada ya kan, sehingga dalam konteks ini soal apa yang disampaikan PPATK tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye, jadi kami harus cermati,” kata Lolly dikutip Senin (18/12).
“Suratnya sudah disampaikan ke Bawaslu, saat ini kami sedang melakukan pencermatan terhadap data yang diberikan, seluruh hal termasuk PPATK, itu rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai apakah dugaan tindakan pencucian uang ini melibatkan parpol besar, Lolly enggan menjawab lebih jauh. Menurutnya, Bawaslu harus mencermati lebih dalam agar tidak menimbulkan kegaduhan kepada masyarakat.
“Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu nggak boleh nanti yang terjadi malah kegaduhan. Bersabar sebentar karena ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan,” kata dia.
Namun Bawaslu memastikan akan berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) bila nantinya dalam laporan tersebut ditemukan pelanggaran pidana Pemilu.
“Tentu saja jika nanti hasil kajian kami kemudian dinyatakan terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu maka tentu akan berproses di Sentra Gakkumdu di mana di situ ada teman-teman kepolisian dan kejaksaan. Saat ini masih dalam kajian internal Bawaslu,” pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis. Melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.(Sumber)