Sindir Kasus BTS, Cak Imin: Kalau Tak Dikorupsi, Internet RI Sudah Merata

– Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyinggung kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 saat kampanye di Kudus, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang menyeret mantan menteri komunikasi dan informatika yang juga mantan sekretaris jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate itu menyebabkan internet di Indonesia tak merata.

Akibatnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sulit memasarkan produknya lewat internet.

“Kalau nggak ada korupsi, dalam waktu singkat internet akan merata di seluruh Indonesia,” ujar Cak Imin di Kudus, Jawa Tengah, Sabtj (23/12/2023).

Sebab itu, Cak Imin ingin memperbaiki kualitas internet di Indonesia yang saat ini belum bisa diakses secara merata.

 

Selain itu, dia berjanji akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia untuk kepentingan penjualan produk UMKM.

“Kita akan berdayakan pemberian kekuatan internet kita misalnya,” kata Cak Imin.

“Misalnya Malaysia, Singapura itu kecepatannya bisa 250 megabite per secon (mbps). Malaysia kalau nggak salah 150, Indonesia baru 70 sekian, 35 atau 20 sekian saya lupa” ucapnya.

Kecepatan minimal internet di Indonesia tersebut akan ditingkatkan hingga minimal 100 mbps.

“Kita akan rombak internet kita kecepatan minimalnya 100 mbps untuk merata di seluruh Indonesia di 100 persen desa-desa,” tuturnya.

“Ini supaya apa? supaya (UMKM) kita-kita masuk cepat di tingkat nasional maupun global,” tandasnya.

Kasus BTS 4G
Kasus BTS 4G da infrastruktur pendukung 1,2.3,4, dan 5 Bakti di Kemenkominfo ditangani Kejaksaan Agung. Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam perkara ini. Termasuk Johnny G Plate. Sebagian sudah divonis di pengadilan.

Sebelum menetapkan Johnny, Kejagung lebih dulu menersangkakan eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Mereka berstatus tersangka pada Januari 2023. Sementara Johnny pada Mei 2023. Ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Sumber)