News  

Warga Jagakarsa Diminta Berpartisipasi Aktif di Pemilu 2024

Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 tinggal 40 (empat puluh) hari lagi, spanduk dan baliho para kontestan marak bertebaran di sekitar kita seiring semakin ramainya aktivitas kegiatan kampanye dan blusukan para calon legislator (caleg) untuk mencari dukungan dari para warga calon pemilih.

Di Jakarta Selatan, khususnya di Jagakarsa yang merupakan kecamatan yang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pemilih terbanyak untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Daerah Pemilihan (dapil) 8, geliat kepemiluan semakin ramai.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jagakarsa, Sugandi, saat ini tahapan pemilu memasuki masa kampanye dan sebagai kecamatan dengan pemilih terbanyak tentunya menarik bagi para kontestan untuk melakukan lebih banyak aktivitas mencari calon pemilih dengan melakukan kampanye di wilayah kecamatan Jagakarsa.

Terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu nanti, Sugandi menuturkan bahwa untuk kecamatan Jagakarsa semua persiapan penyelenggaraan telah berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang diarahkan oleh KPU Kota Jakarta Selatan yang mengacu kepada UU Pemilu dan Peraturan KPU terkait.

Dalam kesempatan ini, Sugandi menghimbau seluruh warga dan masyarakat Kecamatan Jagakarsa yang telah memiliki hak pilih agar berpartisipasi aktif melaksanakan hak pilih pada 14 Februari 2024 nanti serta melakukan pengecekan informasi secara mandiri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui website KPU di link https://cekdptonline.kpu.go.id.

Di Samping itu, Bagi calon pemilih yang akan pindah lokasi memilih agar segera mengurus surat Pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing dikarenakan batas waktu yang disediakan KPU bagi yang akan Pindah Memilih dibatasi hingga tanggal 15 Januari 2024.

Ada 9 (Sembilan) alasan Pindah Memilih yang diperbolehkan sesuai aturan dari KPU yaitu; karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta bagi warga yang pindah domisili.

Selain itu, menurut Sugandi, KPU masih memberikan kesempatan kepada warga yang pindah memilih hingga batas waktu terakhir tanggal 7 Februari 2024.

“Dibatasi hanya untuk 4 (empat) kriteria, yaitu: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana serta menjadi tahanan rutan,” pungkasnya.