Resmi Jadi Tahanan KPK, Caleg Nasdem Rudi Syahputra 2 Tahun Tak Lapor LHKPN

Ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) ternyata dua tahun terakhir tidak melaporkan harta kekayaan.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/1), Rudi Syahputra yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Fraksi PBB ini tidak muncul Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 dan 2021.

Terakhir, Rudi melaporkan harta kekayaan pada periode 2020 dengan nilai harta sebesar Rp3,28 miliar.

Pada LHKPN 2020, Rudi yang kini menjadi caleg DPRD Partai Nasdem Dapil Labuhanbatu 2 dengan nomor urut 2 ini memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 9 bidang di Labuhanbatu senilai Rp2,14 miliar.

Selanjutnya, Rudi juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp919 juta, terdiri dari motor Honda tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp9 juta, mobil Honda CR-V tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp400 juta, motor Honda tahun 2016 hasil sendiri seharga Rp10 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp500 juta.

Rudi juga tercatat punya kas dan setara kas senilai Rp1,005 miliar, dan utang sebesar Rp776.120.568 (Rp776 juta). Sehingga, total harta kekayaan Rudi setelah dikurangi utang menjadi Rp3.287.879.432 (Rp3,28 miliar).

Pada Jumat (12/1), Rudi Syahputra dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).

Ketiga orang lainnya, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.

Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu, dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Tersangka Rudi, dipilih dan ditunjuk Erik sebagai orang kepercayaan, untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu tersangka Fazar dan Efendy. Selanjutnya, sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan/kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erik melalui Rudi sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.(Sumber)