DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres, Gerindra: Putusan MK Final-Mengikat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dkk melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Terkait itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani tak ambil pusing karena Gibran bisa maju sebagai cawapres karena putusan MK.

“Begini, UU mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya semua masalah yang diputuskan MK bersifat final dan mengikat. Final itu artinya tidak ada keputusan lebih tinggi dari keputusan MK, mengikat itu artinya mengikat kepada semua lembaga terkait keputusan tersebut,” kata Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Putusan MK yang kontroversial itu memutuskan mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah mengikuti pemilu atau pilkada dan sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres. Dengan demikian, Gibran yang sebelumnya tidak bisa mencalonkan diri akhirnya bisa maju sebagai cawapres.

“Itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat. KPU beranggapan diterimanya pendaftaran capres dan wakil presiden dari pasangan Prabowo-Gibran karena keputusan tersebut,” jelasnya.

Sehingga, Muzani menilai tidak ada yang salah dengan keputusan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres dengan adanya putusan MK itu. Muzani juga menyebut, isu etik seharusnya tidak dipersoalkan lagi.

“Apalagi yang mau disoalkan? Permasalahan etik juga sudah dibicarakan secara luas pada saat MKMK. Ini, kan, mengulang saja,” pungkasnya.

Dalam putusannya, DKPP menilai Ketua KPU melanggar kode etik. Sanksi peringatan keras diberikan karena sebelumnya Ketua KPU juga telah mendapat sanksi administratif.

“Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya.(Sumber)