News  

Ini 3 Syarat Capres Bisa Menang Satu Putaran di Pemilu 2024, Sudah Tahu?

Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Salah satu hal yang banyak dibicarakan adalah syarat capres menang satu putaran.
Menjelang hari pemungutan suara, masyarakat perlu mengetahui beberapa ketentuan pemilu termasuk skenario satu putaran maupun dua putaran.

Seperti diketahui, pembahasan mengenai pemilu satu putaran menjadi sering diperbincangkan selama masa kampanye. Lantas, apa syarat pemilu satu putaran? Simak penjelasannya.

Syarat Capres Menang Pemilu Satu Putaran
Pada Pilpres 2024 terdapat tiga pasangan capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan adanya tiga pasangan calon, memungkinkan pemilu terjadi satu putaran atau dua putaran.

Hal-hal mengenai pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, syarat pemilu satu putaran adalah:

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Dikutip dari detikNews, syarat ini sebenarnya juga diatur dalam Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945, yakni pasal 6A ayat 3. Jadi jelas, syaratnya harus 50% plus satu dari jumlah suara di Pilpres alias menang lebih dari setengah. Kemenangan lebih dari setengah itu harus diraih dengan keberhasilan capres-cawapres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.

Mengingat ada 38 provinsi di Indonesia, jadi ‘lebih dari setengah’ provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih (sebagaimana data KPU).

Merujuk pada regulasi di atas, berikut tiga syarat Pemilu 2024 satu putaran:

Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024;

Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia;

Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Apabila perolehan suara salah satu pasangan berhasil lebih unggul dari pasangan lainnya seperti penjelasan di atas, maka pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran.

Skenario Pemilu 2024 Dua Putaran
Namun, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres dalam agenda pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua. Sebagai informasi, pasangan yang akan maju ke putaran selanjutnya adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.

Sementara itu, pasangan dengan peroleh paling rendah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa:

“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”

Tahapan Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini rincian tahapan Pemilu 2024:

Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Baca juga:
24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
Jika terjadi putaran kedua, maka berikut jadwal tambahannya:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
Masa kampanye pemilu: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Demikian penjelasan seputar syarat pemilu satu putaran dan tahapan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat,.

(Sumber)