PKB: Tak Perlu Takut Hak Angket, Pemilu 2024 Banyak Keanehan dan Kecurangan TSM

Ketua DPP PKB, Yanuar Prihatin angkat bicara mengenai ramainya usulan pengajuan hak angket DPR terkait kecurangan Pilpres 2024.

Teranyar, tiga parpol yang berada di dalam Koalisi Perubahan, NasDem, PKS dan PKB setuju dengan usulan penggunaan hak angket DPR.

Yanuar menegaskan, hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket itu, maka ia menuturkan, tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses itu.

“Tidak usah takut dengan hak angket ini. Karena tujuannya bagus, yaitu menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Yanuar saat dihubungi, Jumat (23/2).

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas, Rabu (17/1/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas, Rabu (17/1/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai, pelaksanaan hak angket bisa berjalan jika ada bukti penyimpangan dalam Pemilu. Penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu harus dijawab oleh negara, salah satunya melalui mekanisme konstitusional di DPR.

Lebih jauh, Yanuar menegaskan bahwa pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024 ini dinilai paling banyak kejanggalan di dalamnya.

“Pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap paling banyak keanehan, kejanggalan, kecurangan, dan dinilai bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.

Dia menuturkan, beberapa kecurangan terjadi di lapangan, mulai politik uang, netralitas aparat yang diragukan, intimidasi, dugaan kecurangan pencoblosan dan penghitungan suara, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, dan sebagainya.

“Karena eskalasinya yang begitu luas, maka tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait; atau sekadar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, juga tidak memadai,” imbuh dia.

Hak Angket di DPR, katanya adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional. Hal itu mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.

“Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut,” tandas dia.

RDPU Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Sidang Komisi II, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
RDPU Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Sidang Komisi II, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

Sekilas soal Hak Angket

Hak angket merupakan hak penyelidikan DPR, dan terkait kecurangan Pilpres 2024 itu maka KPU dan Bawaslu dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mekanisme pengunaan hak angket ini cukup panjang. Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi selain diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, yakni:

  • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut

Jika melakukan perhitungan kursi empat partai yang menyuarakan diberlakukannya hak angket, sudah memenuhi syarat pengajuan dan persetujuan pengambilan dalam rapat paripurna DPR RI.

Adapun rinciannya adalah PDIP 128 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, PKS 50 kursi, koalisi gabungan pengusung hak angket ini sudah mengantongi 295 kursi dari 575 kursi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

MK Lembaga yang Menyelesaikan

Sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mengatakan masalah berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/2).

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.

Idham kembali meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.

Di MK Ada Pamannya

PDIP adalah partai pertama yang mengisiniasi hak angket. Tiga partai politik dari Koalisi Perubahan — NasDem, PKB, PKS — pun sepakat untuk menggulirkan hak angket DPR.

 

Lalu mengapa tidak ke MK saja? “Daripada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket, cantik,” kata Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy, Kamis (22/2).