News  

Pemilu dan Hak Angket Meruntuhkan Tembok Besar Antara PKB, PDIP dan PKS

PKB dan PKS. PDIP dan PKS. Ibarat minyak dan air. Amat sulit bersatu. PKB dan PDIP sudah terbiasa bersatu. Luar biasa ketika PKB dan PKS bisa berkoalisi di Pilpres 2024. Demikian pula andai PDIP bersama-sama PKS benar-benar berkoalisi menggulirkan Hak Angket DPR untuk menyelidiki dugaan kejahatan dan kecurangan Pemilu 2024.

Pemilu 2024 sebagai pemilu yang meruntuhkan dua tembok besar. Tembok antara PKB dan PKS. Tembok antara PDIP dan PKS. Bersatunya ketiga partai ini mimpi buruk bagi rezim Jokowi dan kroni-kroninya yang mengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Ini pertama kali sejak era reformasi PKB dan PDIP bergandengan tangan dengan PKS. PKB dan PKS sebagai dua partai berbasis massa Islam untuk pertama kalinya berkoalisi plus Partai NasDem mengusung calon presiden dan colon wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.

PKB dan PKS bersekutu dalam koalisi perubahan telah meruntuhkan tembok besar dalam 20 tahun terakhir. Melalui Pemilu 2024, PKB dan PKS dua partai Islam bersatu.

Mengulang sejarah emas ketika NU bersama ormas Islam lainnya mendirikan Partai Masyumi pada 7 November 1945 di Yogyakarta.

Kitapun menyaksikan bersatunya PKB dan PKS di Pilpres 2024 telah mempersatukan ummat Islam. Hal yang tak pernah kita lihat saat gelaran Pilpres 2014 dan 2019 dimana PKB dan PKS berseberangan politik. Ketegangan antar ummat Islam kerap kali mengemuka ketika itu.

Tembok besar kedua yang runtuh di Pemilu 2024 adalah bersatunya PDIP dan PKS. Kedua partai dari koalisi 01 dan 03 di Pilpres 2024 bersepakat menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kejahatan dan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut rencana, Selasa 5 Maret 2024, Partai Koalisi 01 (PKB, NasDem, PKS) dan Partai Koalisi 03 (PDIP dan PPP) akan menggulirkan Hak Angket. Suatu keputusan politik yang amat ditakuti oleh rezim Jokowi dan kroni-kroninya.

Bersatunya Partai Koalisi 01 dan 03 sudah lebih dari cukup untuk memuluskan Hak Angket DPR. Lima fraksi yang mendukung wacana hak angket hingga saat ini mencapai 314 kursi atau 54,6 persen dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, 50 kursi Fraksi PKS, dan 19 kursi PPP.

Apapun bisa terjadi dengan terbentuknya Hak Angket. Termasuk pembatalan hasil Pemilu 2024 dan diskualifikasi pasangan calon 02, Prabowo-Gibran. Bahkan tak menutup kemungkinan jatuhnya rezim Jokowi sebelum 20 Oktober 2024.

Panitia Khusus (Pansus) DPR akan bekerja menyelidiki dugaan kejahatan dan kecurangan Pemilu 2024 yang telah banyak disuarakan rakyat selama ini.

Kita berharap politisi senayan dari Partai Koalisi 01 dan 03 teguh pendirian dalam mengungkap kejahatan dan kecurangan Pemilu 2024. Tidak goyah karena operasi miliaran rupiah untuk menggoyahkan pendirian anggota dewan yang terhormat. Semoga tidak gembos ditengah jalan meski diterpa angin puting beliung!

Bandung, 23 Sya’ban 1445/4 Maret 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis