Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini rakyat diracuni virus pembunuh demokrasi dan daulat rakyat.
Hal itu disampaikan Busyro saat mewakili alumni UGM di gerakan Kampus Menggugat yang berlangsung di Balairung, UGM, Selasa (12/3). Busyro menjadi salah satu tokoh yang hadir dalam gerakan tersebut.
“Sebagai bentuk sedekah pemikiran komitmen pada siang hari ini, saya menyampaikan poin-poin sebagai berikut,” kata Busyro dalam orasinya.
“Satu, bulan-bulan ini rakyat diracuni dengan virus, virus itu adalah virus pembunuh demokrasi dan daulat rakyat. Virus itu bernama dinasti politik destruktif, sumber virus itu adalah di sekitar Monas tepatnya di Istana Negara,” paparnya.
Kedua, Busyro menyatakan virus itu tumbuh subur ketika rakyat terus difakir-miskinkan dan diyatim-piatukan secara politik, hukum, ekonomi, dan HAM.
“Ketiga proses politik selama pemilu yang kemarin itu membuktikan bahwa ada fakta telanjang, bahwa rasa malu kandas pada elite politik Istana. Etika politik dikubur, dan diganti dengan berkobarnya syahwat nafsu politik keluarga presiden,” katanya.
Direnggutnya konstitusi adalah bukti ketelanjangan etika politik kenegaraan. Termasuk muruah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK nomor 90 tahun 2023.
“Yang memberi privilege secara amoral, asosial terhadap anak sulung Presiden Jokowi yang bernama Gibran,” katanya.
“Ini saatnya seluruh civitas akademika dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta tidak lagi bisa tinggal diam. Ilmuwan yang diam itu sama saja mendiamkan kejahatan, mendiamkan kejahatan adalah kejahatan itu sendiri,” bebernya.
Lanjutnya, Busyro mengimbau rekan-rekan sivitas academica di seluruh Indonesia baik negeri dan swasta untuk sesegera mungkin melakukan gerakan-gerakan adab, penuh sopan, penuh santun tapi tegas terhadap rezim.
“Rezim yang memamerkan ketelanjangan etika moral dan rasa malunya. Sudah saatnya kita berpihak kepada rakyat, yang ditipu terus setiap lima tahun melalui pemilu yang selalu bermasalah itu untuk kembali kepada marwah rakyat sebagai satu-satunya subjek hukum yang berdaulat,” pungkasnya.
(Sumber)