KPK mengumumkan secara resmi kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK. Total ada 15 tersangka yang dijerat KPK.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, ada 15 tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, dalam konferensi pers, Jumat (15/3).
Berikut daftar tersangka pungli Rutan KPK:
1. Achmad Fauzi (ASN Kumham/Kepala Rutan cabang KPK 2022-sekarang)
2. Agung Nugroho (pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK/Staf Cabang Rutan KPK)
3. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
4. Deden Rochendi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
6. Hengki (ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018-2022)
7. Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
8. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
9. Muhammad Ridwan (Petugas Rutan cabang KPK)
10. Ramadhan Ubaidillah A. A. (Petugas Rutan cabang KPK)
11. Ricky Rachmawanto (Pengamanan Dalam CCTV KPK)
12. Ristanta (ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020-2021)
13. Sopian Hadi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
14. Suharlan (Pegawai pengawalan KPK)
15. Wardoyo (Pengamanan Rutan cabang KPK)
Mereka dijerat dengan perbuatan pemerasan yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka itu langsung ditahan usai pemeriksaan. Tampak mereka dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
“Untuk kebutuhan proses penyidik, tim penyidik menahan para tersangka,” ujar Asep.
“Jadi tidak [ditahan] di Rutan KPK. Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai adanya pungli Rutan yang melibatkan hampir ratusan pegawai KPK. Nilai pungli yang ditemukan Dewas tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Sistem Lurah dan Korting
Pada 2018, Hengki mulai diperbantukan bekerja di Rutan KPK. Kala itu, Karutan dijabat oleh pelaksana tugas oleh Deden Rochendi yang juga merupakan petugas keamanan rutan.
Sekitar tahun 2019, terjadi pertemuan di salah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dihadiri oleh Deden Rochendi, Hengki, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto.
Kala itu, disepakati bahwa Muhammad Ridwan ditunjuk menjadi ‘Lurah’ Rutan Pomdam Guntur, Muhammad Abduh sebagai ‘Lurah’ Rutan Gedung Merah Putih, dan Sopian Hadi sebagai ‘Lurah’ di Rutan Gedung ACLC.
“Ini bukan struktur resmi, ini struktur yang dibuat sendiri,” ujar Asep.
Sistem ini berlanjut hingga tahun 2020. Namun komposisi personel lurah berganti-ganti.
Mereka yang pernah menjadi ‘Lurah’ termasuk Wardoyo, Mahdi Aris, Ricky Rahmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah.
“Adapun tugas sebagai lurah yang mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan, namanya atau disingkat korting atau koordinator tempat tinggal,” ungkap Asep.
“Kaitan sebutan korting adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan. Jadi di masing-masing rutan tersebut itu kan tidak hanya ada 1 orang, ada beberapa orang seusai dengan kapasitasnya dari rutan tersebut. Ditunjuklah koordinator tempat tinggal,” sambungnya.
Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari Hengki. Kemudian dilanjutkan oleh Achmad Fauzi saat menjabat selaku Karutan KPK pada 2022.
Untuk Hengki, ia adalah pihak yang disebut-sebut sebagai otak pungli tersebut. Ia diduga menjadi pihak yang membuat pungli lebih terstruktur dan sistematis dengan memperkenalkan sistem ‘Lurah’ dan ‘Korting’.
Hengki membantah hal tersebut. Namun, ia enggan berkomentar soal status tersangkanya.
Tarif Pungli
Dalam operasi pungli tersebut, Hengki dkk menerapkan harga tertentu kepada tahanan. Mereka mematok nilai antara Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta.
Patokan harga kepada tahanan itu untuk mendapatkan sejumlah layanan dan fasilitas tambahan. Misalnya menyelundupkan hp ke dalam rutan.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh ‘Lurah’ dan ‘Korting’,” papar Asep.
“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK [Hengki] dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta,” tambah Asep.
Uang yang diterima para tersangka pun berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Diberikan secara berkala per bulan, yakni:
Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta
Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapat sekitar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta
Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta
Dugaan pemerasan yang diusut KPK ini dalam rentang tahun 2019-2023. Pada jangka waktu tersebut, pungli dibuat secara terstruktur.
(Sumber)