News  

Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan aturan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 untuk pekerja atau buruh. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Ida dalam surat edaran yang diterima kumparan, Senin (18/3).

Lebih lanjut terdapat tujuh ketentuan dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja satu bulan terus menerus atau lebih. Serta kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap.

“Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Ida.

Ketiga, besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan upah sebesar satu bulan. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja : 12 x upah satu bulan.

Keempat, untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sehari-hari, mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama waktu kerja,” tutur Ida.

Kelima, untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga)di atas. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

“Ketujuh, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk menjamin terlaksananya pembayaran THR Keagamaan pada tahun 2024, Ida meminta perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id,” pungkasnya.

(Sumber)