News  

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Rumitnya Aturan Deklarasi Barang Bawaan ke Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani buka suara soal aturan tentang pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Menurutnya ada masalah komunikasi dan sosialisasi antara Kementerian Keuangan dengan masyarakat.

“Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3).

Adapun ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sudah diatur sejak tahun 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menurutnya kebijakan pelaporan barang bawaan sangat mempermudah masyarakat yang akan melakukan kegiatan di luar negeri. Bahkan sangat mempermudah UMKM yang ingin melakukan pameran.

“Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia,” jelasnya.

“Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya itu lebih kepada hal itu, itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers,” tegas Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan Bea Cukai di bandara.

“Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang,” kata Askolani.

Sayangnya Askolani mengatakan, fasilitas ini belum banyak digunakan oleh masyarakat yang melancong ke luar negeri.
“Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” ungkapnya.
(Sumber)