News  

Dituding Aktor Kecurangan Pilpres 2024, Jokowi Didesak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu sosok yang namanya kerap disebut dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi dituding melakukan intervensi terhadap jalannya proses Pilpres 2024, dan diduga ikut terlibat untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terkait hal itu, sejumlah pihak mendorong agar MK menghadirkan Presiden Jokowi untuk dimintai keterangannya.

Bukan tidak mungkin, setelah MK memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyusul akan dipanggil.

Salah satu pihak yang meminta agar MK menghadirkan Presiden Jokowi, yakni Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari

Feri Amsari berharap Majelis Hakim MK dapat menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Harapan itu disampaikan Feri terkait permohohan PHPU yang diajukan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada 27 Maret 2024.

Feri berpendapat, pokok-pokok permohonan PHPU yang telah disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 mempertegas argumentasi bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi, yang mendukung paslon 2 mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, banyak orang yang salah paham bahwa argumentasi tersebut mengarah kepada Presiden, padahal PHPU seharusnya hanya terkait selisih suara Pemilu 2024.

Dari penjelasan tim kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 terungkap bahwa akibat Presiden menggunakan kekuasaannya, hasil pemilu berubah.

“Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu. Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3,” kata Feri, dalam acara Speak Up di YouTube Channel Abraham Samad, yang dipantau Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan, dalam permohonan PHPU kuasa hukum paslon 1 mengungkapkan, data tentang penentuan penjabat gubernur yang ditugaskan untuk memenangkan paslon 2 pada Pemilu 2024.

Selain itu, kuasa hukum paslon 3 juga membuat peta yang memperlihatkan ke mana saja Presiden Jokowi bergerak dan membagikan bantuan sosial (bansos), yang bisa dikonversi menjadi kenaikan suara bagi paslon 2.

Apalagi data paslon 3 itu didukung hasil penelitian Litbang Kompas, yang menunjukkan pemilih mengubah pilihannya untuk memilih 02 karena bansos mencapai 51 juta paket.

“Kalau kita mau coba melihat dari apa yang digambarkan tim kuasa hukum paslon 3, kunjungan Presiden ke mana bansos gentong babi disalurkan itu, terjadi konversi suara. Jadi suara pemilih dicurangi gara-gara bantuan gentong babi,” ujar Feri.

Menurut dia, apa yang dipaparkan kuasa hukum paslon 3 mengajak hakim MK untuk tidak berpikiran linier dan determinan, supaya bisa menemukan fakta dan bukti terkait hal-hal yang mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif, yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu, sehingga tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu.

Itu berarti, hakim MK harus menggali untuk mendapatkan proporsi yang adil terkait hasil Pemilu 2024, bukan hanya berpatokan pada menghitung angka suara masing-masing paslon.

Hal itu, bukan merupakan tugas dari hakim MK selaku pakar konstitusi.

“Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas. Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK,” ungkap Feri.

Terkait saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU, Feri berpendapat, MK sebaiknya menghadirkan Presiden Jokowi.

Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur dan adil.

Dia menyampaikan, kehadiran Presiden Jokowi di sidang permohonan PHPU bukan tanpa alasan karena selain dugaan cawe-cawe yang disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3, Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui bahwa dia cawe-cawe ketika menegaskan bahwa presiden boleh memihak.

“Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi. Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2,” kata Feri.

Menurut dia, MK bisa menghadirkan presiden Jokowi sebagai saksi karena yang dituduh menjadi aktor dari kecurangan pemilu adalah presiden.

Feri bahkan meyakini kuasa hukum paslon 1 dan 3 memasukkan Jokowi dalam daftar saksi yang harus dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU.

“Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi nolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar,” tutur Feri.

Dia menambahkan, jika MK memanggil Presiden Jokowi maka tidak ada alasan untuk tidak hadir, bahkan tidak boleh diwakili menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.

Tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 disebabkan Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal dan bukan dalam konteks pemerintahan.

Tanggapan Kepala Kantor Staf Kepresidenan
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan tanggapan soal nama Presiden Joko Widodo yang sering disebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang berproses di MK.

Menurut Moeldoko, saat ini pihaknya mengikuti jalannya persidangan dengan seksama.

“Kita ikuti dengan seksama persidangan, begitu,” ujar Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Ya kita ikutin saja, gimana,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pihaknya lebih memilih untuk melihat jalannya persidangan secara proporsional.

Sehingga menurutnya, MK maupun pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres agar bermain di ranah gugatan.

Sehingga sebaiknya sidang MK tidak digunakan untuk politik praktis.

“Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional, agar bermainlah di area itu, tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis,” kata Ngabalin.

“Karena yang dibicarakan di sana data, fakta sehingga kalau ada hal-hal yang disampaikan terkait dengan tuntutannya maka harus fakta dan bisa diperlihatkan. itu aja sebetulnya yang sedang diperbincangkan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Jokowi kerap disebut pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Salah satunya saat sidang perdana pada pekan lalu, nama Kepala Negara sering disebut oleh tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menuding Presiden Jokowi menjalankan tiga agenda untuk melanggengkan kekuasaan.

“Tahap pertama melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen,” kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam sidang. Namun, tahap pertama itu gagal karena wacana tersebut ditentang oleh banyak pihak.

Oleh karenanya, kata Ari, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Akan tetapi, tahapan ini pun tak berhasil sehingga Kepala Negara melancarkan tahapan selanjutnya dengan menunjuk calon penggantinya di pucuk pemerintahan.

Sementara itu, Tim Hukum pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud membeberkan skema nepotisme Presiden Jokowi di balik kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan, skema nepotisme pertama Jokowi ialah memastikan putra sulungnya, Gibran memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan Pilpres 2024.

MK Panggil Empat Menteri Jokowi
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo bakal dipanggil oleh MK sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Empat menteri yang dipanggil tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulayni Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang MK, Senin (1/4/2024).

Selain empat menteri Jokowi tersebut, ada pula pihak lain yang turut dipanggil, yakni Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) RI.

Pemanggilan empat menteri tersebut, ditegaskan Suhartoyo, bukan mengartikan bahwa MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.

Suhartoyo menekankan, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak.

Hanya saja, kata Suhartoyo, MK menilai keterangan dari lima pihak yang akan dipanggil ke MK itu penting.

“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak.”

“Tapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024),” jelas Suhartoyo.

Suhartoyo juga memberikan catatan, nanti para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

“Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucapnya. (*)

 

(Sumber)