News  

KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kedua Pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4). Dengan putusan ini, maka paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi paslon pemenang pemilu.

“Sebagai konsekuensinya, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional di Pilpres 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ucap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Untuk itu, kata Hasyim, paslon Prabowo-Gibran status kemenangannya telah dinyatakan sah. Sehingga, tahapan berikutnya hanya tinggal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih saja.

“Tahapan berikutnya adalah penetapan capres-cawapres terpilih 2024 yang diagendakan akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dan dilaksanakan di kantor KPU,” lanjutnya.

Dalam gugatannya, paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menuntut agar ada pemilihan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Prabowo-Gibran atau hanya melibatkan Prabowo saja dengan cawapres yang baru selain Gibran. Namun tuntutan ini ditolak.

Pasangan Prabowo-Gibran sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon yang unggul dalam pemilu dengan perolehan suara 58,59%. Sementara itu, dua paslon pesaingnya mendapatkan 24,95% untuk Anies-Muhaimin; dan 16,47% untuk Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan MK, ada 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion. Mereka yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

(Sumber)