News  

Tegas! KPK Resmi Pecat 66 Pegawai Yang Terlibat Kasus Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memecat 66 oknum petugas keamanan rutan cabang KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

“Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Ali menjelaskan 66 orang pegawai tersebut diberhentikan setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan sanksi disiplin ASN, sejak Selasa (2/4/2024) tiga pekan lalu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Kemudian, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” ucap Ali.

Pada kasus pungli, awalnya Dewas KPK menyebut 93 orang oknum pegawai rutan terlibat kasus pungli. Puluhan pegawai dijatuhkan sanksi pelanggaran berat dengan jenis hukuman permintaan maaf terbuka dan langsung.

Kemudian, mereka menjalani proses sanksi disiplin. KPK pun pada akhirnya memberhentikan 66 orang pegawai. Di ranah pidana, KPK juga telah menetapkan 15 orang tersangka. Di antaranya, Eks Karutan Achmad Fauzi dan Eks Kamtib Rutan Hengki.

Sekadar informasi, berdasarkan temuan KPK sementara ini, total pungli yang dikumpulkan oleh oknum petugas rutan dari para tahanan kasus korupsi mencapai Rp6,3 miliar.

(Sumber)