News  

Wow! Intip Gaji Fantastis dan Tunjangan Yang Menggiurkan Para Pegawai Bea Cukai

Belakangan ini, institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai, menuai sejumlah kritik dari warganet akibat sulitnya sistem pengurusan barang yang dibeli dari luar negeri.

Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan dari permasalahan ini antara lain adalah kasus sepatu Rp10 juta yang terkena Bea Cukai Rp30 juta, barang hibah dari Korea Selatan untuk sekolah SLB yang harus menebus biaya Bea Cukai hingga ratusan juta, dan pengiriman action figure milik influencer yang bermasalah.

Permasalahan tersebut kemudian semakin memanas ketika Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi protes netizen dengan sebuah tweet yang meminta masukan konkret dari para netizen untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Bukannya membuat reda, cuitan tersebut justru memicu kemarahan lebih lanjut dari warganet.

Mereka berpendapat bahwa sudah seharusnya para pegawai Bea Cukai, yang telah digaji besar oleh negara, bertanggung jawab untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Bukan justru membebani rakyat untuk memberikan masukan yang konkret.

Seberapa besarkah gaji pegawai Bea Cukai sebenarnya?

Gaji PNS Bea Cukai
Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada Gaji Pokok seluruh PNS di Indonesia dibagi atas masa kerja golongan (MKG) yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Berikut ini adalah besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan PNS Bea Cukai
Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga menerima sejumlah tunjangan lain yang meliputi:

1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (tukin) PNS Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, Besaran Tukin pegawai Bea Cukai pun terbagi lagi ke dalam 27 kelas jabatan.

Untuk level jabatan terendah, yakni kelas jabatan 1, maka besaran tukin yang akan diterima hanya sekitar Rp2.575.000.

Sementara untuk pejabat eselon yang berada di level jabatan kelas 27, besaran tukinnya mencapai angka Rp46.950.000.

2. Tunjangan Fungsional Pemeriksa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Untuk besarannya sendiri, Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula akan menerima mulai dari Rp300.000 per bulan. Sedangkan, untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai hingga Rp 2,02 juta.

3. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan untuk Suami/Istri PNS Bea Cukai juga diatur dalam PP No.7 Tahun 1977 yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun, jika keduanya berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya akan diterima oleh salah satunya saja, mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak
Selain Tunjangan suami/istri, tunjangan untuk anak juga kerap diatur dalam PP No.7 1977 yang menyatakan bahwa, besaran tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat lainnya dari tunjangan anak ini, yakni anak PNS harus berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

5. Tunjangan Makan
Tunjangan makan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.

7. Tunjangan Jabatan Struktural
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan per bulan yang diterima para eselon adalah Rp490.000 untuk eselon kelas IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk kelas IIIA, dan yang tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon 1A.

8. Perjalanan Dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS Bea Cukai juga akan mendapatkan uang saku melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008, komponen perjalanan dinas yang dimaksud adalah uang harian yang terdiri dari uang makan, uang transport lokal, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

9. Insentif Cukai
Insentif cukai adalah tambahan anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja Ditjen Bea Cukai yang ditetapkan melalui APBD dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.02/2015tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

10. Uang Kumandah
Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:

Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat; Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabrik atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Besarnya uang kumandah juga berbeda-beda bagi tiap golongan. Berikut rinciannya:

Gol I: Rp 30.000 per hari
Gol II: Rp 40.000 per hari
Gol III:Rp 50.000 per hari
Gol IV: Rp 60.000 per hari
Total Pendapatan Pegawai Bea Cukai

Berdasarkan rincian gaji pokok dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai di atas, setidaknya eselon tertinggi di Bea Cukai akan mengantongi pendapatan sekitar Rp60 juta setiap bulannya mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural.

Angka itu belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan perjalanan dinas, tunjangan suami/istri/anak, tunjangan fungsional bagi pemeriksa, uang kumandah, dan insentif bagi eselon berprestasi.

 

(Sumber)