News  

PDIP Bersama 68 Juta Rakyat Bersikeras Agar Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

PDIP belum menyerah. Plus 68 juta rakyat. Meski 5 dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi telah memenangkan Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024. PDIP Bersama 41,42 persen rakyat yang menggunakan hak pilihnya di Pilpres 2024 bersikukuh agar Prabowo-Gibran tidak dilantik karena menurut PDIP dan 41,42 persen pencalonan Gibran tidak sah.

PDIP menjadi satu-satunya partai yang belum mengakui kemenangan Prabowo-Gibran. Ditambah 68juta rakyat yang tidak puas atas putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres.

Partai NasDem pengusung Anies-Muhaimin merupakan partai pertama yang mengakui kemenangan Prabowo-Gibran. Bahkan Surya Paloh memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran hanya berselang beberapa menit setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

Di partai Koalisi Perubahan hanya menyisahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran. Partainya Gus Muhaimin, calon wakil presiden 01, PKB telah mengikuti jejak Partai NasDem merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran.

Tampaknya hanya PDIP yang masih berjuang agar Prabowo-Gibran tidak dilantik. PDIP saat ini menggugat tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tim Hukum PDIP menilai KPU menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR. Atas dasar itulah, Tim Hukum PDIP kemudian menggunggat KPU ke PTUN pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Meski PDIP sendirian dan banyak pihak termasuk penulis pesimis gugatan PDIP akan dikabulkan PTUN. Setidaknya gugatan PDIP mewakili suara sekitar hampir 68 juta atau 41,42 persen pemilih yang tidak memilih Prabowo-Gibran.

Kita melihat dan mendengar 68 juta atau 41,42 persen dari pemilih di Pilpres 2024 masih lantang menyuarakan Pilpres 2024 dipenuhi kecurangan, pelanggaran konstitusi karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur hingga pelibatan negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

Hal tersebut terkonfirmasi melalui dissenting opinion tiga Hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbangingsih dan Arif Hidayat. Saldi Isra terang-terangan menyebut ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

Saldi Isra juga menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbangingsih menilai permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

Bahkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai, seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

Luka 68 juta rakyat dan PDIP tak kan berhenti meski gugatan PDIP di PTUN ditolak. PDIP syukur-syukur ditambah PKS bersama 68 juta atau 41,42 persen pemilih Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menjadi oposisi Prabowo-Gibran.

Gelombang rakyat dan kekuatan parlemen hampir 30 persen oposisi Prabowo-Gibran diharapkan benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat setelah hampir 10 tahun rezim Presiden Jokowi lebih pro oligarki dan sering melakukan penggusuran tanah rakyat atas nama Proyek Strategis Nasional seperti kasus Rempang dan lainnya tanpa pembelaan DPR sebagai wakil rakyat. DPR justru jadi tukang stempel kebijakan presiden anti rakyat seperti UU Omnibus Law dan penghapusan subsidi untuk rakyat.

Penulis sendiri yakin bila tidak ada kejadian luar biasa semisal Prabowo-Gibran mendadak meninggal dunia karena umur manusia tidak ada yang tahu atau terjadi peristiwa seperti 1998, Prabowo-Gibran akan tetap dilantik kecuali Allah subhanahu wata’ala berkehendak lain.

Wallahua’lam bish-shawab
Bandung, 25 Syawal 1445/4 Mei 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis