Hasto Kristiyanto Akui Terjadi ‘Bersih-bersih’ Foto Jokowi di Sejumlah Kantor PDIP Daerah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui bahwa telah terjadi aksi menurunkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah kantor pengurus DPD PDIP. Ia menyatakan aksi itu tidak hanya terjadi di DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut).

“Ya kami mendapat informasi bahwa itu terjadi di banyak wilayah,” kata Hasto usai menghadiri halalbihalal Ormas Barikade ’98 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Hasto menyebut penurunan foto presiden di kantor partai daerah sebagai bentuk ekspresi para kader terhadap Jokowi. Menurutnya, seorang presiden memegang mandat untuk menjalankan konstitusi dan UU dengan baik.

“Sebagai respons bahwa seorang presiden itu sumpah setianya menjalankan Konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya. Ketika prinsip-prinsip itu dilanggar, dan tidak memberikan keteladanan maka muncul berbagai respons,” ujarnya.

Namun, Hasto menegaskan bahwa pengurus pusat tak menginstruksikan hal itu. Ia menyebut penurunan foto Jokowi murni ekspresi kader. “Tidak ada arahan dari DPP PDIP,” katanya.

Diketahui, foto Jokowi tak terlihat lagi di ruang rapat koordinasi DPD PDIP Sumut. Saat itu, ruangan tersebut digunakan pengurus DPD PDIP Sumut untuk menggelar konferensi pers usai Edy Rahmayadi mendaftar menjadi bakal calon Gubernur Sumut melalui PDIP di Pilkada 2024.

Ruangan juga digunakan untuk Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rakernas Pilgub Sumut dan Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 6-7 Mei 2024. Baliho kegiatan rapat koordinasi ditempel di dinding.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya menjawabnya dengan enteng. “Mungkin jatuh saat baliho dipasang. Jadi enggak sempat dipasang lagi,” kata Aswan Jaya tertawa, Selasa (7/5/2024).

Memasang Foto Presiden Wajib Hukumnya?
Patut diperhatikan bahwa terdapat ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU 24/2009 bahwa:

1.Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
c. Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.

Sementara itu, Berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009, lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika wajib digunakan di:

a. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar gedung atau kantor;
c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. Uang logam dan uang kertas; atau meterai.

Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:

a. gedung dan/atau kantor presiden dan wakil presiden;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya yaitu gedung sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga.

Adapun fungsi dari penggunaan lambang negara di dalam gedung atau kantor adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas

(Sumber)