Reliji  

Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga? Ini Hukumnya Dalam Islam

Masyarakat Indonesia kerap membakar sampah di rumah sebagai cara memusnahkan sampah dengan cepat. Akibatnya bau dari asap menyebar ke lingkungan sekitar dan baunya mengganggu orang lain.

Di perkotaan sendiri kebiasaan membakar sampah mulai berkurang. Hal ini disebabkan rata-rata hunian di kota berdekatan sehingga tidak ada lahan yang aman untuk membakar sampah. Namun, ada saja orang yang menggunakan kebun kosong atau lahan kosong untuk membakar sampah.

Kegiatan membakar sampah juga sering menjadi pro kontra, selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.

Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.

“Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yg hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti pada Senin (2/4/2024).

Namun ada ketentuan lain, dia menyebutkan jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, maka kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

“Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan,” tambahnya.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari no. 6136).

Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam Surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.

“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46).