Biduan dangdut bernama Nayunda Nabila Nizrinah pernah menjadi pegawai honorer Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji bulanan Rp 4,3 juta.
Hal ini diceritakan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa SYL Cs, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (20/5/2024).
Wisnu menjelaskan, Nayunda ditugaskan untuk menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Thita).
“Si Nayunda ini akan menjadi asistennya ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” ucap Wisnu kepada jaksa di ruang sidang.
Lebih lanjut, ia menerangkan, Nayunda hanya menjadi pegawai honorer di Kementan selama satu tahun. Namun, diberhentikan karena jarang ngantor.
“Beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk tidak bisa (digaji), honor kita hentikan. Sudah kita hentikan,” jelas Wisnu.
Selama satu tahun itu, kata Wisnu, biaya honorer biduan dangdut tersebut perbulannya sebesar Rp 4,3 juta yang dikirimkan via transfer rekening bank.
“Kalau honornya per bulan itu Rp 4,300,000 (Rp 4 juta). Kalau pembayaran honorer kamu melalui rekening,” ucapnya.
Hibur SYL, Nayunda Nabila Dapat Cuan Rp30 Juta
Untuk diketahui, nama Nayunda sempat muncul di fakta persidangan SYL sebelumnya, diduga ia pernah menerima transfer sebesar Rp 30 juta ketika menjadi biduan dangdut.
Hal itu disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.
Arief menyebut sempat adanya pengeluaran sekitar Rp50-100 juta dari anggaran Kementan untuk dana entertain SYL. Arief blak-blakan kalau dalam setiap acara kerap memanggil biduan dangdut untuk menghibur.
Lantas jaksa lebih mendalami soal kaitan Nabila, mengingat jebolan ajang pencarian bakat.
“Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi. Kalo saya cek ini Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?” tanya jaksa.
“Satu kali,” jawab Arief.
Pada sesi terpisah, jaksa sempat menunjukkan bukti kepada Arief soal transfer yang dilakukannya kepada rekening Nayunda.
“Saksi mengenal ini? barang bukti nomor 4, ini transfer uang atas nama Nayunda Nabila Nizrinah dengan nominal Rp 30 juta betul ya? dari pengirim Saudara Arief Sopiyan.
“Betul, Pak,” ujar Arief.
Jaksa mendalami tujuan dari pengiriman yang tersebut. Arief mengaku lupa. Ia hanya ingat ada yang memerintahkannya.
“Yang jelas memang kami disuruh transfer ke Nayunda Nabila,” ucap Arief.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Arief yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bahwa gambar dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada Nayunda Nabila Nizrinah, atas keikutsertaannya mengisi acara Harmoni Kementan. Namun saya tidak mengetahui terkait biaya penyanyi Nayunda tersebut, sebenarnya saya hanya diminta oleh Kasdi Subagyono [Sekjen Kementan] untuk transfer uang ke rekening BCA … [dari] rekening Bank Mandiri atas nama saya pada tanggal 25 November 2022 sebesar Rp 30 juta. Semua uangnya berasal dari uang patungan sharing eselon I Kementan yang awalnya uang cash ada terkumpul di saya dan selanjutnya saya setor ke rekening bank yang saya transfer ke rekening Nayunda Nabila Nizrinah,” papar jaksa membacakan BAP Arief.
(Sumber)